Home » Anggota DPD Papua Barat Minta Amandemen UUD 1945 Perkuat Fungsi DPD

Anggota DPD Papua Barat Minta Amandemen UUD 1945 Perkuat Fungsi DPD

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Anggota DPD dari Papua Barat Filep Wamafma. Foto: DPD

ESENSI.TV - JAKARTA

Anggota DPD dari Papua Barat Filep Wamafma mengusulkan amendemen UUD 1945 lebih pada penguatan peran dan fungsi DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah).

Dia mengatakan usulan masih terkait dengan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam rencana amendemen UUD 1945.

Saat ini, tambahnya, amandeman Undang Undang Dasar 1945 masih dalam kajian DPD.

“Masih dalam kajian DPD RI serta bagian dari sejumlah aspirasi yang disampaikan ke DPD RI,” jelas Filep, di Jakarta, pekan lalu.

Lebih jauh, dia mejelaskan proses amendemen UUD 1945 sebelumnya mengemuka lagi baru-baru ini.

Salah satunya ada usulan amendemen untuk mengatur penundaan pemilu jika terjadi situasi darurat.

Dibahas Setelah Pemilu

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pembahasan amandemen akan dilakukan setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Alasannya, Indonesia perlu fokus dalam mensukseskan Pemilu 2024.

Selain itu, agar tidak ada gejolak atau kecurigaan terhadap MPR RI, bahwa lembaga ini sedang melakukan upaya  mendukung isu penundaan Pemilu.

“Untuk sementara kesepakatan adalah kita bahas nanti setelah pemilu,” kata Bamsoet di Istana Negara, Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga  Pemerintah Aceh Cabut Izin Usaha PT BMU dan Minta Selesaikan Kewajiban

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti mengusulkan Presiden kembali di pilih oleh MPR RI dan angota DPR RI tidak hanya berasal dari partai politik.

Dalam Sidang Paripurna bulan lalu, DPD RI memutuskan mengambil langkah inisiatif kenegaraan untuk menawarkan agar menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa.

Lima Poin Proposal Amandemen

Berikut lima poin amandeman UUD 1945 yang diusulkan oleh anggota DPD RI.

1. MPR dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara.

2. MPR membuka peluang ada anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau nonpartisan.

3. Utusan daerah dan golongan diisi melalui mekanisme bottom-up. Komposisi utusan daerah mengacu kepada kesejarahan wilayah, serta suku dan penduduk asli Nusantara.

4. Utusan daerah dan utusan golongan memberikan review dan pendapat terhadap materi RUU.

5. Menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi lembaga negara yang sudah dibentuk di era reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life