Home » Pemprov Sumut Berikan Beasiswa Kepada Mahasiswa Asal Sumut

Pemprov Sumut Berikan Beasiswa Kepada Mahasiswa Asal Sumut

Pemprov Sumut Berikan Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu

by Darma Lubis
2 minutes read
gubsu

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah Sumatera Utara memberikan beasiswa kepada mahasiswa S1, S2 dan S3 yang berprestasi (akademik dan non akademik), serta berlatar belakang ekonomi kurang mampu.

Beasiswa kepada mahasiswa diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran Rp 10 juta hingga Rp 40 juta.

Mahasiswa berprestasi dan kurang mampu penerima adalah yang kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun swasta (PTS), baik di dalam mapun luar negeri.

Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumut, Baharuddin Siagian, mengatakan bantuan beasiswa itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pemberian Beasiswa, tertanggal 23 November 2022.

“Gubsu peduli dengan mereka yang berprestasi di akademik dan nonakademik. Jangan sampai karena kekurangan biaya, membuat mahasiswa putus perkuliahan,” ujar Bahar.

Bahar mengatakan salinan Pergub Sumut 35/2022 tersebut, disebutkan mahasiswa penerima beasiswa uang tunai tersebut sebagai berikut:

Mahasiswa/mahasiswi dengan prestasi akademik Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,5 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Eksakta atau Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,7 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Humaniora.

Mahasiswa/mahasiswi dengan prestasi non akademik luar biasa yang mengharumkan nama Provinsi Sumatera Utara dan/atau Indonesia pada pertandingan, perlombaan atau festival dan pertunjukan tingkat nasional atau internasional.

Mahasiswa/mahasiswi dari keluarga miskin/tidak mampu/penyandang disabilitas dengan Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,0 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Eksakta atau Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,3 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Humaniora.

Namun calon mahasiswa penerima, lanjut Bahar, yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut itu, harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Penduduk Sumatera Utara dan berdomisili di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
c. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah kecuali penyandang disabilitas.
d. Bebas dari Narkoba yang dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan kesehatan pada fasilitas kesehatan pemerintah.
e. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian.
f. Bukan anggota dan/atau pengurus organisasi yang dilarang pemerintah.
g. Tidak sedang menerima beasiswa dari Pemerintah Pusat, Provinsi lain, Kabupaten/Kota dan/atau Instansi Pemerintah dan Swasta lainnya.
h. Siap mematuhi peraturan penerimaan beasiswa dari Pemerintah Daerah.
i. Siap menyampaikan data informasi dan dokumen secara jujur dan benar.
j. Berusia maksimal:
– 25 tahun untuk program S1.
– 35 tahun untuk program S2.
– 45 tahun untuk program S3.
k. Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut.
l. Mendapatkan surat rekomendasi dari kampus, minimal dekan atau setingkat dekan.

Baca Juga  Yang Berminat Segera Daftar, KKP Buka Penerimaan Peserta Didik Baru 2024/2025

Selain itu, mahasiswa penerima beasiswa prestasi non akademik yang mengharumkan nama Provinsi Sumut atau Indonesia pada perlombaan, pertandingan, festival dan pertunjukan, harus menunjukkan piagam/sertifikat yang diperoleh.

Kemudian mahasiswa penerima dari latar belakang keluarga kurang mampu, harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/kelurahan yang diketahui oleh camat.

Selain itu, Bahar mengingatkan PTN dan PTS tempat belajar penerima beasiswa, baik di dalam dan di luar negeri, syaratnya harus yang diakui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, dan yang mempunyai ikatan diplomatik dengan Indonesia.

Tambah Bahar, mahasiswa yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan mendapatkan beasiswa dari Pemprov Sumut. Permohonan itu ditujukan kepada Gubernur Sumut melalui Biro Kesejahteraan Rakyat secara tertulis atau secara daring dengan melampirkan dokumen persyaratan.

Kemudian permohonan beasiswa hanya dapat diajukan pada saat sedang menjalani perkuliahan minimal satu tahun akademik di perguruan tinggi.”Setiap permohonan beasiswa akan diverifikasi oleh Pemprov.

“Mahasiswa penerima beasiswa ditetapkan gubernur berdasarkan keputusan tim verifikasi,” pungkas Bahar.

Editor: Darma Lubis

Penulis: DarmaLubis@esensi.tv

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life