Home » Pemprov Papua Diminta Selesaikan Tunggakan Beasiswa Siswa Unggul Paling Lambat 18 Januari

Pemprov Papua Diminta Selesaikan Tunggakan Beasiswa Siswa Unggul Paling Lambat 18 Januari

by Junita Ariani
1 minutes read
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dalam rapat tindak lanjut pendanaan dan updating data beasiswa SUP di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/1/2024).

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua diharapkan segera membayar tunggakan beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP). Tahun Anggaran (TA) 2023 paling lambat 18 Januari 2024.

Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Minggu (14/1/2024) di Jakarta.

Ia meminta Pemprov Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan segera menyelesaikan pembayaran beasiswa SUP TA 2023 di wilayahnya.

Penyelesaian tersebut didasarkan pada validitas data akademik mahasiswa dan penyesuaian data, alamat mahasiswa, validasi, serta aspek terkait lainnya.

“Sinkronisasi data penting dilakukan agar dapat dipertanggungjawabkan karena yang mendapat beasiswa adalah mahasiswa yang benar-benar sedang menuntut ilmu,” tegas Wempi.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, apabila tidak dapat menyelesaikan tunggakan sesuai batas waktu harus segera melakukan tindak lanjut.

Baca Juga  Kemenko PMK dan Polri Inisiasi Penanaman 10 Juta Pohon Serentak

“Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan segera melakukan pemotongan Dana Transfer (intercept). Melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sebagaimana Surat Wakil Mendagri kepada Menkeu,” ujarnya.

Maurits juga mengingatkan pentingnya mengalokasikan anggaran yang cukup dalam APBD serta membayar beasiswa SUP sebagaimana validitas data tagihan beasiswa SUP.

Untuk menuntaskan permasalahan tunggakan beasiswa SUP kata dia, masing-masing pemprov harus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat.

Pemprov Papua juga harus melakukan penyesuaian kontrak kerja sama terkait beasiswa SUP dengan memisahkan antara Pemprov Papua Barat dan provinsi baru di Papua.

Upaya ini penting dilakukan agar perjanjian kontrak dilakukan sesuai hak dan kewajiban antara kedua belah pihak.

“Dalam hal memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi mulai tahun anggaran 2024 dan seterusnya. Dengan besaran alokasi anggaran yang telah disepakati bersama,” tutup Maurits. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life