Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli selaku pembicara pertama menyampaikan bahwa birokrasi merupakan faktor penting sebagai penghubung antar-negara atau pemerintah. Maka seharusnya netral dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
“Tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” ujarnya.
Sementara itu, Dosen FISIP Universitas Brawijaya Wawan Sobari mengatakan, banyaknya asumsi perubahan lingkungan komunikasi politik di era digital menjadikan media sosial sebagai salah satu sumber pelanggaran netralitas ASN.
Senada dengan itu, Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Arie Budhiman.
Dalam menegakkan netralitas ASN, kata dia, KASN bersama Kementerian PANRB, BKN, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB). Tujuannya, untuk membangun sinergisitas dan efektifitas koordinasi dalam pengawasan netralitas ASN.
“Regulasi netralitas ASN sudah lengkap. Saatnya, kita tegakkan netralitas ASN,” ujarnya.
Respon Pemerintah
Netralitas
(ASN) diperkuat menjelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar pada tahun 2024.
Netralitas ASN kembali menjadi sorotan publik. Asas netralisasi seorang ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.
Untuk memahami asas netralitas ASN dalam Pemilu serta meningkatkan kekhawatiran atas pelanggaran netralitas ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan webinar. Temanya, Politik dan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 pada Senin (20/02).
Webinar ini bertujuan untuk memberikan pengetahunan mengenai teknologi dan inovasi politik serta mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu.
Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur Kementerian PANRB Damayani Tyastianti mengungkapkannya.
“Dimensi netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu, penyelenggaraan pelayanan publik, manajemen ASN serta pembuat keputusan/kebijakan haruslah netral,” ujar
Ketidaknetralan ASN berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional. Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu.
Editor: Erna Sari Ulina Girsang