Home » Peraturan Mantan Napi yang Ingin Jadi Caleg Dipertanyakan, Media Mana?

Peraturan Mantan Napi yang Ingin Jadi Caleg Dipertanyakan, Media Mana?

by Junita Ariani
1 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro menyinggung perihal peraturan mantan narapidana (Napi) yang ingin menjadi calon legislative (caleg). Di mana mantan napi itu harus mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah di penjara.

Menurutnya, dalam ketentuan ini perlu diperjelas kembali terkait media yang digunakan bagi mantan narapidana itu untuk mengumumkan latar belakang dirinya.

“Ada berapa catatan menarik. Di antaranya isu atau mungkin rumusan redaksional mengenai syarat calon yang pernah menyandang status sebagai narapidana,” kata Agung.

Ia mengatakan itu di sela rapat Komisi II di Komplek Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Di sana ada kewajiban untuk mengumumkan jati dirinya bahwa yang bersangkutan pernah diancam pidana. Baik itu lima tahun atau lebih terkait dengan jenis tindak pidana apa dia diancam. Apakah makar, maupun politik dan sebagainya.

“Perlu dipertegas, kewajiban untuk mengumumkan jati dirinya ini melalui media apa?” jelasnya.

Baca Juga  Viral Caleg Jadikan Sajadah Alat Kampanye!

Menurutnya, di era perkembangan teknologi yang sangat pesat ini, banyak bermunculan media-media. Bahkan dalam kontek personal pun bisa mempunyai medianya sendiri.

”Kita tahu perkembangan teknologi, revolusi industri 4.0, sekarang ini kan ada media cetak, elektronik, dan juga media online. Lalu di antara media cetak, elektronik, dan online ini ada tidak kewajiban untuk mengumumkan menggunakan media utama? Bagaimana kalau menggunakan media internal?,” sambungnya.

Sebelumnya dalam rapat yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan sejumlah paparan. Di antaranya mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.

Yang mana putusan itu mengatur mengenai masa jeda lima tahun untuk mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPR dan DPRD.

Dan, Penambahan syarat bakal calon anggota DPD sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life