Home » Pimpinan Pesantren Al-Minhaj Batang Cabuli 15 Santri, Kemenag akan Cabut Izinnya

Pimpinan Pesantren Al-Minhaj Batang Cabuli 15 Santri, Kemenag akan Cabut Izinnya

by Junita Ariani
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Agama (Kemenag) akan mencabut izin Pesantren Al-Minhaj Batang jika pimpinan pesantren terbukti melakukan pencabulan terhadap santrinya. Sementara hak pendidikan para santri harus dilanjutkan.

Pimpinan Pesantren Al-Minhaj Batang KH Wildan Mashuri diduga telah melakukan pencabulan terhadap 15 santri pada kurun waktu 2019 sampai Februari 2023. Dan, saat ini Wildan Mashuri  sebagai terduga pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghafur pun menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. Menurutnya, jika terbukti, izin pesantren bisa langsung dicabut.

“Sesuai regulasi, jika pimpinan pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya segera kita cabut,” tegas Waryono di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Pihaknya kata Waryono, mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polres Batang. Mereka juga mengapresiasi terhadap berbagai pihak yang telah turut serta melakukan pendampingan kepada para korban dan para santri.

Terbitkan Peraturan Menteri Agama

Menurut Waryono, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022. Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemena.

Bahkan saat ini, Kemenag tengah melakukan finalisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag.

Baca Juga  Menag Dukung Polri Identifikasi Pelaku Penembakan di Kantor MUI

KMA ini diperlukan sebagai regulasi teknis yang akan mengatur langkah dan upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan binaan Kemenag.

“Kekerasan seksual adalah perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Karenanya, praktik kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh terjadi lagi,” terang Waryono.

Pesantren yang nyata pengasuhnya melakukan kekerasan seksual, kata dia, tidak lagi sesuai UU Pesantren dan telah kehilangan ruhul ma’had. Maka dengan sendirinya, statusnya sebagai pesantren, batal dan dengan sendirinya kehilangan izin.

Waryono memastikan pihaknya juga akan memberikan pendampingan terhadap para korban, serta memberikan kelanjutan pendidikan para santri di sana. Meski izin pesantrennya dicabut, hak pendidikan para santri harus dilanjutkan.

“Kami juga memberi perhatian pada kelanjutan pendidikan para santri. Mereka harus terus belajar. Kita akan koordinasikan dengan sejumlah pesantren lainnya,” sebut Waryono.

Ia berharap semua pemangku lembaga pendidikan agama dan keagamaan menjadi tauladan. Melakukan pengendalian internal, dan upaya pencegahan sedini mungkin terhadap potensi kekerasan seksual.

“Kita terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak, agar tindak kekerasan, apapun bentuknya tidak terjadi lagi,” pungkas Waryono. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life