Home » Polisi Sita Aset Kasus Pencucian Uang Rp4,52 Triliun Tahun 2023

Polisi Sita Aset Kasus Pencucian Uang Rp4,52 Triliun Tahun 2023

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Ilustrasi pencucian uang. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Kepolisian Republik Indonesia telah menyita aset hasil kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total nilai Rp4,52 triliun tahun 2023.

Nilai ini naik sebesar 10,8 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp4,08 triliun.

“Nilai aset yang disita di tahun 2023 juga mengalami peningkatan Rp443 miliar naik 10,8 persen,” jelas Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan keberhasilan ini dalam agenda Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri pada Rabu (27/12/2023) di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta.

Selain menyita aset, Polri juga berhasil menyelesaikan perkara TPPU sebanyak 297 perkara pada tahun 2023. Jumlah ini naik 109,7% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 147 perkara.

Baca Juga  Kapolri Mutasi 55 Personel, 6 Kapolda Diganti

“Dalam pemberantasan TPPU, kita juga mendapatkan hasil yang positif karena penyelesaian perkara tahun 2023 mengalami peningkatan 155 perkara,” tambahnya.

Polri juga berkolaborasi dengan Satgas BLBI untuk menyita aset yang ditarget sebesar Rp110,45 triliun.

Dari jumlah tersebut, Polri bersama stakeholder telah berhasil menyita Rp14,57 triliun sepanjang tahun 2023.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life