Home » Polri Ingatkan Netizen Jangan Sebar Hoaks Pemilu, Bisa Kena Pidana

Polri Ingatkan Netizen Jangan Sebar Hoaks Pemilu, Bisa Kena Pidana

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Ilustrasi pelanggaran Pemilu di medsos. Foto: Image by macrovector on Freepik

ESENSI.TV - JAKARTA

Kepolisian Republik Indonesia kembali mengingatkan agar masyarakat, terutama di zagat maya alias netizen, tidak menyebarkan konten negatif di media sosial.

Selain berdampak negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat, tindakan menyebar hokas alias berita bohong apalagi negatif bisa memawa pelaku ke unsur pidana. Tindakan menyebar konten negatif juga berpotensi merusak persatuan bangsa.

Polri mencontohkan penangkapan pria AB (30), pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) terkait Papua.

“Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa (2/1/2024), dalam keterangannya.

Baca Juga  PPAT Diminta Ungkap Transaksi Mencurigakan Pegawai DJP dan Pergerakan Uang Rp300 Triliun

Dittipidsiber mengatakan pihaknya terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, maupun pegiat sosial untuk meningkatkan literasi digital.

Dittipidsiber menuturkan literasi digital penting untuk masyarakat agar terhindar dari berita bohong atau hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian.

“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus bekerja sama baik dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian,” ucap Himawan.

Upaya ini dilakukan untuk menyehatkan konten-konten di ruang digital.

“Serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber,” terangnya.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life