Home » Polri Tepis Tudingan Kriminalisasi Kasus Kamaruddin Simanjuntak

Polri Tepis Tudingan Kriminalisasi Kasus Kamaruddin Simanjuntak

by Ale Luna
1 minutes read
Polri Tepis Tudingan Kriminalisasi Kasus Kamaruddin Simanjuntak-Foto: Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan/Humas Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Polri tepis tudingan kriminalisasi kasus advokat Kamaruddin Simanjuntak. Penetapan status tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan penyebaran berita palsu (hoax) telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kamaruddin diduga melakukan hoaks terhadap Direktur Utama Taspen, ANS Kosasih. Polri membantah tuduhan kriminalisasi terhadap Kamaruddin Simanjuntak.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan mengatakan bahwa tahapan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini telah dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor,” kata Ramadhan dalam keterangannya, dilansir laman www.humas.polri.go.id, Selasa (15/8).

Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa Kamaruddin sebagai tersangka pada Senin (14/8) kemarin. Kamaruddin diperiksa selama kurang lebih 10 jam.

Baca Juga  Polri Selidiki Penyebab Tabrakan KA Bandung Raya dan KA Turangga

Ramadhan juga menjelaskan bahwa Kamaruddin tidak ditahan oleh kepolisian karena bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudara KS hadir memenuhi (panggilan) penyidik dan Saudara KS kooperatif,” katanya.

Sebelumnya, advokat Kamaruddin Simanjuntak diperiksa polisi sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Kamaruddin Simanjutak dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

Laporan itu telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022. Berdasarkan laporan itu, Polri kemudian menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life