Home » Praktek Pertambangan Tanpa Izin di Muara Enim Perlu Penanganan Serius

Praktek Pertambangan Tanpa Izin di Muara Enim Perlu Penanganan Serius

by Junita Ariani
1 minutes read
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan kenaikan harga mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) periode Februari 2024.

ESENSI.TV - JAKARTA

Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi menyoroti persoalan maraknya praktek pertambangan tanpa izin (PETI) di Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini sebagaimana dilaporkan oleh PT Bukit Asam (Persero) Tbk. (PTBA) khususnya di Kabupaten Muara Enim.

Diketahui Kabupaten Muara Enim merupakan wilayah penghasil batubara yang masuk wilayah operasional produksi perusahaan pelat merah PTBA.

Pertambangan tanpa izin di wilayah Sumsel telah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar per tahun. Sumsel sendiri merupakan wilayah tertinggi di Indonesia yang memiliki potensi batubara sekitar 50,226 miliar ton.

Menurut Intan persoalan itu perlu penanganan yang serius dan ketegasan hukum dari pemerintah serta sinergi antar instansi, BUMN, aparat maupun swasta.

“Jika kita berbicara soal penambang liar, ini berkaitan dengan sumber daya alam, baik nikel, timah, emas. Memang hal ini memerlukan edukasi (kepada masyarakat) kemudian penegakan hukum,” ucapnya dalam keterangan yang dikutip Kamis (23/11/2023) di Jakarta.

Baca Juga  Hassanudin Minta Masyarakat Turut Berantas Narkoba dan Judi Online

Sebelumnya, Intan mengikuti Kunjungan Spesifik Komisi VI DPR ke Palembang, Sumatera Selatan.

Ia menilai, pemerintah juga perlu memberi perhatian terhadap nasib para penambang liar tersebut mengingat praktek tersebut dilakukan sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Sehingga selain ketegasan hukum persoalan pertambangan tanpa izin juga harus diimbangi dengan penanganan dampak sosial.

“Kalau bicara mereka ini adalah bagian dari warga masyarakat. Mereka ingin mendapatkan nafkah yang kita tahu itu besar, karena eksploitasi sumber daya alam. Tapi kan juga tidak bisa sembarangan. Jadi persoalan penambang liar ini ketegasan hukumnya harus tegas, tapi juga ada solusi,” jelasnya.

Politisi tersebut pun lantas memberikan solusi diantaranya melalui legitimasi hukum kepemilikan lahan, sosialisasi dan edukasi. Serta penyerapan tenaga kerja dengan pendapatan yang memadai. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life