Home » Presiden Tetapkan Keppres Panitia Nasional Piala Dunia FIFA U-17, Berikut Tugasnya

Presiden Tetapkan Keppres Panitia Nasional Piala Dunia FIFA U-17, Berikut Tugasnya

by Junita Ariani
2 minutes read
Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 22 Tahun 2023.

ESENSI.TV - JAKARTA

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia atau Keppres Nomor 22 Tahun 2023.

Keppres tersebut tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia Sepak Bola FIFA U-17 2023. Atau Federation Internationale De Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023.

“Pemerintah Indonesia berkomitmen mendukung kesuksesan penyelenggaraan piala dunia sepak bola FIFA U-17 Tahun 2023. Melalui pembentukan panitia nasional,” kata Presiden dalam Keppres yang diterbitkan 19 September 2023.

Dalam Keppres disebutkan, Panitia Nasional mempunyai tugas mendukung penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023 yang akan dilaksanakan di DKI Jakarta. Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Timur.

Panitia Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden terdiri atas Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana. Panitia Pengarah diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK.

Dan, beranggotakan sejumlah menteri dan kepala lembaga. Sekretaris Kabinet termasuk ke dalam anggota Panitia Pengarah ini.

Sedangkan Panitia Pelaksana terdiri dari tiga unsur. Unsur pertama adalah Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan yang diketuai oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Unsur ini memiliki tugas memastikan persiapan dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023 berjalan dengan baik.

Mengoordinasikan pelaksanaan komitmen pemerintah sesuai dengan government guarantee, host city agreement, stadium agreement, dan training site agreement.

Kemudian, menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari APBN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan, menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari sponsor sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembangunan Prasarana Pendukung

Kedua, Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana yang diketuai oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca Juga  Wasit Piala Dunia Bicara Soal Gol Messi

Unsur panitia ini memiliki tugas melakukan pembangunan prasarana pendukung serta renovasi prasarana dan sarana venue pertandingan. Dan, lapangan latihan Piala Dunia FIFA U-17 2023 sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh FIFA.

Panitia ini juga mempunyai tugas menyerahkan hasil pembangunan prasarana pendukung serta renovasi prasarana dan sarana venue pertandingan. Dan, lapangan latihan Piala Dunia FIFA U-17 2023 kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota. Serta pimpinan perguruan tinggi setelah penyelenggaraan Piala Dunia.

Ketiga, Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee/LOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepak Bola Indonesia.

Panitia ini diketuai oleh Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Memiliki tugas melaksanakan penyelenggaraan pertandingan Piala Dunia FIFA U-17 2023.

Mengoordinasikan penyediaan fasilitas anti-doping bekerja sama dengan Indonesia Anti-Doping Organization (IADO). Serta mempersiapkan tim nasional sepak bola Indonesia untuk mencapai prestasi pada Piala Dunia FIFA U-17 2023.

“Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan dukungan fasilitasi, staf, teknis, dan administrasi. Melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Piala Dunia Sepak Bola FIFA U-17 Tahun 2023,” tegas Keppres.

Fasilitasi tersebut meliputi prasarana dan sarana, fiskal, keimigrasian, perizinan, keselamatan dan keamanan, ketenagakerjaan.

Kemudian, teknologi informasi dan komunikasi, penukaran mata uang asing, pelindungan hak kekayaan intelektual, dan fasilitas lainnya. Yang dibutuhkan untuk suksesnya penyelenggaraan Piala Dunia Sepak Bola FIFA U-17 Tahun 2023.

“Panitia Nasional melaksanakan tugas dan kewenangannya sampai dengan 31 Mei 2024,” bunyi ketentuan penutup Keppres 22/2023. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Radja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life