Home » Proses Hukum Kasus Dugaan TPPO Mahasiswa ke Jerman Berlanjut, 5 Orang Jadi Tersangka

Proses Hukum Kasus Dugaan TPPO Mahasiswa ke Jerman Berlanjut, 5 Orang Jadi Tersangka

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardji Puro di Mabes Polri, Rabu (27/3/2024). Foto: POlri

ESENSI.TV - JAKARTA

Kasus hukum dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ribuan mahasiswa Indonesia di Jerman dengan modus magang masih berlanjut.

Bareskrim Polri sudah menetapkan 5 tersangka dalam program magang mahasiswa yang dikenal dengan nama ferienjob. Kelima tersangka adalah ER alias EW, A alias AE, SS, AJ, dan MZ.

Kelima tersangka ini terancam pasal berlapis. Yakni Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungam Pekerja Migran Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardji Puro mengatakan lima orang tersangka ini ada berbagai peran yang ada.

“Baik itu dari agen yang menawarkan kemudian dari pihak universitas yang mensosialisasikan termasuk yang menawarkan kepada beberapa mahasiswa,” ungkapnya, di Mabes Polri, Rabu (27/3/2024).

Dia mengatakan ER selaku Dirut PT SHB menjalankan kerja sama dan menandatangani MoU serta menjanjikan dana CSR PT SHB terhadap UNJ.

“Menjalin kerjasama dengan CVGEN untuk mengurus persyaratan pemberangkatan, menjalin kerjasama dengan pihak agensi di Jerman dalam penempatan mahasiswa, kemudian menempatkan mahasiswa itu untuk dipekerjakan di Jerman,” jelasnya.

Biaya Pendaftaran Ditanggung Peserta

Tersangka A berperan mempresentasikan program ferien job ke universitas untuk magang di Jerman dan meyakinkan mahasiswa untuk mengikuti program tersebut. Lalu membebankan biaya pendaftaran untuk mengikuti program Ferien Job di Jerman.

Baca Juga  Lewat Program Benchmarking, Indonesia-RRT Komitmen Tingkatkan Kualitas Hubungan Kerja

“Keempat, mengurus dan mengarahkan dalam hal pembuatan visa wisata para korban yanh berangkat ke Jerman,” terangnya.

Peran SS, kata Brigjen Djuhandhani, membawa program ferienjob ke universitas untuk program untuk magang di Jerman dan mengemas ferien untuk masuk ke dalam magang MBKM Kemendikbudristekdikti.

“Kemudian mensiosialisasikan Ferienjob merupakan program magang di Jerman, menjanjikan ferienjob merupakan program unggulan untuk para mahasiswa yang nantinya disiapkan untuk bekerja dan dapat dikonversikan dengan 20 SKS yang ada di Indonesia, mengenalkan PT SHB, CV Gen ke pihak kampus,” katanya.

Kemudian peran AJ, menjadi ketua pelaksana seleksi ferienjob, memfasilitasi mahasiswa yang mengikuti ferienjob, mengarahkan mahasiwa untuk menggunakan dana talangan dari koperasi ke universitas.

“Membiarkan mahasiswa bekerja tidak sesuai MoU, mengintervensi mahasiswa untuk tetap bekerja di Jerman,” ujarnya.

Sementara itu, MZ selaku Ketua LP3N yang membidangi program magang di kampus, mempromosikan bahwa LP3N merupakam program pelaksanaan ferienjob.

“Jadi LP3N itu dianggap sebagai program ferienjob,” ujarnya.

“Memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan peminjaman dana talangan untuk mengikuti Ferien Job, menjamin dana talangan dari koperasi,” lanjutnya.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life