Home » Puteri Komarudin Minta OJK Awasi Pelaksanaan Aturan Unit Link

Puteri Komarudin Minta OJK Awasi Pelaksanaan Aturan Unit Link

by Junita Ariani
2 minutes read
Puteri Komarudin Ajak Masyarakat Waspadai Bahaya Pinjol Ilegal/Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK RI Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang PAYDI. Ketentuan ini berlaku sejak 14 Maret 2022.

PAYDI adalah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau dikenal sebagai unit link.

SE OJK itu dibuat seiring banyaknya aduan masyarakat.  Namun, hingga saat ini aduan dari korban asuransi yang meminta uangnya kembali masih banyak.

Karena itu, anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin meminta OJK untuk mengawasi pelaksanaan aturan asuransi unit link.

“Setelah berjalan setahun, kita perlu evaluasi sudah sejauh mana efektivitas dari pengaturan yang termuat dalam aturan ini,” kata Puteri.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/3/2023), di Jakarta, Puteri mengaku, masih sering mendengar aduan dari korban asuransi yang meminta uangnya kembali. Bahkan, hal ini juga sempat jadi sorotan Presiden Jokowi pada awal tahun kemarin.

“Makanya, aturan ini harus diawasi betul pelaksanaannya supaya tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya.

Begitupun, ia meminta, perusahaan asuransi juga bisa menyampaikan apa saja hal-hal yang masih harus diperbaiki dari aturan ini.

Sebagai informasi, ketentuan dalam surat edaran ini bertujuan untuk memperkuat pengaturan terdahulu supaya memperbaiki persoalan yang sering terjadi. Terutama terkait praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset PAYDI.

“Kita perlu lihat apakah memang tenaga pemasar sudah menjalankan ketentuan dalam aturan ini. Yaitu memastikan agar pemegang polis unit link betul-betul memahami karakteristik asuransi yang dibeli,” jelasnya.

Baca Juga  OJK: Guru Jadi Korban Nomor Satu Pinjol

Puteri menilai produk unit link itu rumit dipahami bagi masyarakat awam. Lantaran mengkombinasikan unsur proteksi atau perlindungan dan unsur investasi.

OJK Awasi Kinerja Asuransi

Legislator Fraksi Partai Golkar meminta OJK untuk mengawasi kinerja perusahaan asuransi dalam pengelolaan aset PAYDI. Pengelolaan aset tersebut perlu dilakukan secara hati-hati guna mencegah timbulnya sengketa maupun penyalahgunaan.

“Harus dipastikan perusahaan asuransi secara transparan melaporkan pengelolaan asetnya kepada pemegang polis. Mulai dari publikasi nilai aset bersih secara harian, laporan nilai tunai pada setiap pemegang polis. Hingga laporan perkembangan masing-masing subdana,” lanjut Puteri.

Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal DPP Partai Golkar ini juga mendorong OJK dan perusahaan asuransi untuk terus menggenjot tingkat literasi keuangan di sektor perasuransian. Lantaran saat ini posisinya masih di kisaran 31,72 persen secara nasional.

“Artinya, hal ini menjadi salah satu faktor yang menimbulkan banyaknya korban asuransi. Tak terkecuali dari produk unit link yang memang sangat kompleks. Sehingga, kita tidak hanya perlu perbaiki dari segi aturan, tetapi juga dari segi literasi pemegang polis,” tutup Puteri. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life