Ekonomi

Puteri Komarudin: RPP DBH Sawit Terobosan yang Sangat Dinantikan

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit sebagai instrumen untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mengatakan, DBH ini menjadi salah satu terobosan dalam UU HKPD yang sudah sangat dinantikan kehadirannya. Terutama bagi daerah penghasil komoditas sawit.

“Kami dari Fraksi Partai Golkar yang turut memperjuangkan DBH Sawit pastinya menyambut baik RPP ini. Karena keberadaan perkebunan sawit masih belum memberikan kesejahteraan bagi daerah penghasilnya,” ungkap Puteri.

Puteri mengatakan, RPP DBH Perkebunan Sawit sebagaimana amanat Pasal 123 ayat 4 UU Nomor 1 tahun 2022. Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

DBH Perkebunan Sawit kata dia, merupakan dana yang disalurkan kepada daerah. Berdasarkan pendapatan dalam APBN yang bersumber dari sektor perkebunan kelapa sawit.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyatakan sumber dana DBH ini nantinya berasal dari pungutan ekspor dan bea kelua kelapa sawit.

Dengan porsi pembagian minimal 4 persen serta dapat disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

DBH untuk Pembangunan Infrastuktur

Menurut Sri Mulyani, salam APBN 2023, DBH sawit yang sudah diidentifikasikan sebesar Rp3,4 triliun kepada 350 daerah. Karena pungutan ekspor dan bea keluar ini sangat bergantung pada harga dan tarif, pihaknya mengusulkan untuk diterapkan batas minimum alokasi per daerah.

“Nantinya penggunaan DBH ini terutama untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan. Serta kegiatan strategis lainnya yang akan diatur pada Peraturan Menteri Keuangan,” urai Menkeu Sri Mulyani.

Puteri berharap instrumen DBH Sawit ini nantinya bisa semakin mempercepat pembangunan daerah serta mendukung kesejahteraan petani sawit rakyat.

“Selain untuk pembangunan infrastruktur, kami berharap DBH ini nantinya juga digunakan untuk kegiatan yang menyentuh langsung kepada petani sawit. Karena bagaimanapun banyak petani sawit yang masih memerlukan dukungan afirmasi dari pemerintah. Baik untuk pupuk, bibit, hingga pelatihan,” lanjut Puteri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/4/2023).

Politisi dari Fraksi Golkar ini berpesan agar RPP DBH Sawit ini nantinya juga segera ditindaklanjuti dengan peraturan teknis yang rinci dan jelas.

Supaya bisa menjadi acuan bagi daerah untuk menjalankan penggunaan DBH ini. Sekaligus untuk mengurangi distorsi di lapangan.

“Kami harap pemerintah juga melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif ke seluruh daerah penerima DBH ini. Sehingga ketentuan ini dapat dipahami dan diimplementasikan sebaik mungkin,” tutup Puteri. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Kiat Sukses Kampus Swasta Raih Kembali Kepercayaan Masyarakat

KAMPUS  swasta kini mengalami tantangan yang tak bisa dianggap remeh. Mereka perlu berjuang keras untuk…

35 mins ago

Kemenag: Informasi Zakat Harus User Friendly

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia meminta kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk memberikan informasi…

42 mins ago

Realisasi Motor Listrik dan Kebutuhannya di Indonesia

Motor listrik adalah kendaraan roda dua yang menggunakan motor listrik dan baterai yang dapat diisi…

2 hours ago

Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Perempat Final Malaysia Masters 2024

Ganda campuran Indonesia Rehan Naufal Kusharjanto/Lisa Ayu Kusumawati berhasil mengalahkan pasangan Denmark Mads Vestergaard/Christine Busch…

3 hours ago

Minuman Matcha Itu Apa Yaa?

Matcha adalah teh hijau Jepang yang terbuat dari daun teh berkualitas tinggi. Daun teh ini…

4 hours ago

Bagaimana Sih Cara Kerja Kamera?

Sobat Esensi, seperti yang kita tahu, kamera adalah sebuah perangkat yang ada di mana-mana sekarang…

6 hours ago