Home » Sambutan Baik Parpol Untuk MK Koreksi Parliamentary Threshold

Sambutan Baik Parpol Untuk MK Koreksi Parliamentary Threshold

by Addinda Zen
2 minutes read
Parliamentary Threshold DPR

ESENSI.TV - JAKARTA

Parliamentary Threshold (PT) merupakan ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

PT sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Ketentuan ini pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009 silam.

PT ditujukan untuk mencegah kelompok-kelompok kecil dan radikal di parlemen. Hal ini dianggap baik karena akan menyederhanakan parlemen, serta membantu terbentuknya pemerintahan dan parlemen yang stabil.

Putusan MK

Pada Sidang Pengucapan Putusan Februari lalu, MK memutuskan parliamentary threshold 4% secara konstitusional tetap berlaku untuk Pemilu 2024. Namun, menjadi konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan berikutnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ketentuan parliamentary threshold sebesar 4% (empat persen) suara sah nasional tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Menurut Mahkamah, penentuan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak didasarkan pada dasar metode dan argumen yang memadai. Ini secara nyata telah menimbulkan disproporsionalitas hasil pemilu karena tidak proporsionalnya jumlah kursi di DPR dengan suara sah secara nasional.

Terkait hal ini, sejumlah partai politik (parpol) Indonesia turut memberikan tanggapannya. Sebagian parpol menyambut baik, tetapi ada juga yang menginginkan PT justru dinaikkan lebih tinggi dari 4%.

NasDem

Partai NasDem menginginkan agar parliamentary threshold naik dari yang semula 4 persen menjadi 7 persen pada Pemilu 2029. Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengatakan sembilan fraksi partai di DPR saat ini sudah ideal.

“Kita malah justru PT itu kalau bisa 7 persen. Kan dari dulu kita memang ingin 7 persen, supaya ya mohon maaf kita harus realistis tidak semua orang lantas bikin partai politik sedemikian rupa. Ya kalau memang kita se-ideologi se-platform kenapa nggak jadi satu?” ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (8/3).

Baca Juga  Sekjen DPR: Kehadiran Israel di Bali Bukan Undangan Resmi Indonesia

Sugeng menilai, partai-partai di Indonesia tak memiliki perbedaan berarti dari aspek ideologis. Menurutnya, wacana menaikkan angka ambang batas parlemen penting agar partai-partai di parlemen bisa disederhanakan.

“Kalau ditanya idealnya berapa, menurut saya 9 partai saja, dengan berbagai separasi ide gagasan dan sebagainya cukup 9 partai,” jelasnya.

PKB (Partai Kebangkitan Bangsa)

PKB sepakat dengan usulan Partai NasDem untuk menaikkan parliamentary threshold menjadi 7 persen. Ketua DPP PKB Daniel Johan menyampaikan, usulan ini sangat baik. Daniel juga berpendapat usulan itu untuk memperkuat konsolidasi demokrasi.

“Saya rasa usulan itu sangat baik,” kata Daniel, dikutip dari CNN Indonesia.

PAN (Partai Amanat Nasional)

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi mengatakan, partainya menginginkan parliamentary threshold turun dari 4 persen. Menurutnya, jika angka PT semakin meningkat akan terjadi disproporsionalitas yang semakin besar. Pemilu menjadi tidak proporsional lagi karena banyak suara sah nasional yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi.

“Ya benar. PAN menginginkan parliamentary threshold, PT, tidak lagi 4 persen. Sesuai dengan keputusan MK, tidak boleh 4 persen. Nah tafsir dari 4 persen itu harus turun, gitu,” ujar Viva, dikutip dari Kompascom.

PPP (Partai Persatuan Pembangunan)

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan MK tersebut. Menurutnya, penghapusan ambang batas tersebut membuat suara rakyat tidak ada yang terbuang.

“Karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi. Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang,” ujar Romahurmuziy.

 

 

 

Editor: Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life