Home » Lestari Ancaman Kebocoran Data Pribadi di Indonesia

Lestari Ancaman Kebocoran Data Pribadi di Indonesia

by Addinda Zen
2 minutes read
Data Pribadi Indonesia

ESENSI.TV - JAKARTA

Kepastian keamanan data pribadi terus dipertanyakan masyarakat Indonesia.

Belum lama, viral di media sosial X, seorang pengguna yang mengeluhkan laman lowongan kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Laman ini disebut tidak menggunakan https, melainkan IP address. Ditambah, para pelamar diminta mengunggah data pribadi di lama tersebut, seperti NPWP, Kartu Keluarga, Resume, dan sebagainya.

Kita mau berharap apa sama pemerintah soal perlindungan tenaga kerja dan data ketika @KemnakerRI
nya sendiri ngepost lowongan kerja di web pake IP address dan minta data pribadi di upload di website tanpa HTTPS. Hal yg basic aja gak becus.” ujar akun @imxxx, Kamis (7/3).

Cuit keluhan ini mendapat lebih dari 500 ribu views dan telah di-retweet lebih dari 2 ribu kali.

Kasus Kebocoran Data

Bukan pertama kali, pemerintah kerap menerima keluhan terkait keamanan data pribadi masyarakat.

Pada Juli 2023 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menelusuri atas adanya dugaan kebocoran data pribadi 34.900.867 juta penduduk Indonesia yang dikaitkan dengan data paspor.  Penelusuran ini dilakukan setelah muncul dugaan data paspor Indonesia yang bocor dan diperjualbelikan.

Informasi paspor yang diduga bocor di antaranya adalah nomor paspor, tanggal berlaku paspor, nama lengkap, tanggal lahir dan jenis kelamin. Data ini diduga diperjualbelikan dengan harga 10 ribu dolar AS atau sekitar Rp150 juta.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga 2 kali menjadi target peretasan oleh hacker. Pada November 2023, hacker Jimbo mengklaim berhasil meretas data dan menjualnya di darkweb. Diketahui, data-data tersebut dijual dengan nilai US$74.000 atau setara dengan Rp1,1 miliar. Jimbo menyediakan sampel gratis sebanyak 500 ribu data.

Baca Juga  Soal Dugaan Kebocoran Data Paspor WNI, Ini yang Bakal Dilakukan Kominfo

Sepanjang 2023, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendeteksi 270 dugaan pelanggaran data base. Bahkan, terbanyak berada di situs adminitsrasi pemerintahan, sebanyak 55 persen.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara BSSN, Ariandi Putra menyebut ini sebagai hal yang wajar. Pasalnya, sistem elektronik pemerintah sangat banyak.

“BSSN sudah mendeteksi ada 207 dugaan pelanggaran data base sepanjang 2023. Terbanyak di situs administrasi pemerintahan sebanyak 55 persen. Ini wajar, kenapa? Karena sistem elektronik pemerintah banyak sekali,” ujar Ariandi, dikutip dari Media Indonesia.

Komi

Perlindungan Data Pribadi

Peraturan Menteri (Permen) No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) berlaku sejak 1 Desember 2016. Dalam Permen tersebut disebutkan, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyusun aturan internal perlindungan Data Pribadi sebagai bentuk tindakan pencegahan untuk menghindari terjadinya  kegagalan  dalam  perlindungan  Data  Pribadi yang dikelolanya.

Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Perolehan dan pengumpulan Data Pribadi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik wajib berdasarkan Persetujuan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlindungan data pribadi telah tertera dalam Permen, sehingga keseriusan pemerintah dalam menghadapi ancaman kebocoran data perlu kembali ditingkatkan. Bukan hanya langkah penyelesaian, tetapi juga pencegahan jauh sebelum terjadi kebocoran tersebut.

 

 

 

Editor: Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life