Home » Satgas Covid-19 Cabut Aturan Wajib Pakai Masker Bagi Orang Sehat

Satgas Covid-19 Cabut Aturan Wajib Pakai Masker Bagi Orang Sehat

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023. Tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemeritah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 melakukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap protokol kesehatan.

Perubahan dilakukan di masa transisi endemi untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Langkah ini untuk menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia.

Peredaran virus dinilai semakin terkendali dan kekebalan masyarakat tinggi.

Sementara itu, relaksasi kebijakan transportasi telah berlangsung di beberapa negara.

Serta, hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan atau Satgas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto per tanggal 9 Juni 2023.

Adapun penyesuaian yang dilakukan terhadap protokol kesehatan, meliputi.

Pertama, seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik dan pelaku kegiatan berskala besar, diminta tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19.

Kedua, semua semua pihak dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Baca Juga  Dukung Piala Dunia U-17, Kementerian PUPR Selesaikan JPO JIS

Orang Sehat Tidak Wajib Pakai Masker

Ketiga, diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Namun, dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik, apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

Peraturan ini wajib dilakukan sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

Keempat, dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.

Terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Kelima, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak.

Orang yang berisiko juga diminta menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Keenam, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau
kesehatan pribadi.

Ketujuh, seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Selain itu, tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life