Home » Sidang Putusan Banding Hari ini, Ferdy Sambo Tak Hadir

Sidang Putusan Banding Hari ini, Ferdy Sambo Tak Hadir

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Sidang putusan banding Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, sudah berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, hari ini, Rabu (12/4/2023), di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso.

Sidang yang terbuka untuk umum itu, tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan tayangan langsung di channel youtube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kuasa hukum masing-masing pihak juga tidak terlihat di ruang sidang.

Di Pengadilan Negeri Jaksel, Ferdy Sambo diyatakan terbukti bersalah dan menjadi dalang kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

Terdakwa lain yang juga akan menerima vonis banding hari ini adalah istri Sambo, yaitu Putri Candrawathi, serta mantan anak buah Sambo, yaitu Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada tanggal 8 Juli 2022.

Lokasi kejadian di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga  Presiden Jokowi akan Beri Tabungan untuk Bekal Putri Berangkat ke AS

Saat itu, Sambo sedang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Kasus Pembunuhan Brigadir J Jerat 4 Terdakwa

Kasus pembunuhan Brigadir J menjerat empat terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf bui 15 tahun dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hanya divonis satu tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Menurut Majelis Hakim, putusan terhadap Bharada E mempertimbangkan dirinya yang menjadi justice collaborator.
Untuk vonis yang telah diterimanya, Richard Eliezer tidak mengajukan banding, seperti tiga terdakawa lain.

Sementara itu, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengungkapkan bahwa mantan perwira tinggi Polri ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life