Home » Tarik Kredit Rp73 Miliar Dari Bank J-Trust Untuk Kepentingan Pribadi, Panji Gumilang Agunkan Aset Yayasan Al-Zaytun

Tarik Kredit Rp73 Miliar Dari Bank J-Trust Untuk Kepentingan Pribadi, Panji Gumilang Agunkan Aset Yayasan Al-Zaytun

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Pendiri dan Pemimpin Yayasan Pesantren Indonesia yang menaungi Pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: Al-Zaytun Official.

ESENSI.TV - JAKARTA

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang meminjam Rp73 miliar dari Bank J-Trust atas nama yayasan yang dikelolanya untuk kepentingan pribadi.

Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus De Deo menyebut, Panji bahkan menggunakan aset milik yayasan sebagai jaminannya. Hal ini membuat bank percaya untuk mencairkan pinjaman.

“APG menjaminkan aset yayasan ke bank untuk kepentingan pribadi,” jelas Robertus De Deo dalma keterangannya, seperti dilansir dari laman resmi Polri, Selasa (7/11/2023).

Menurut De Deo, aset yayasan yang menjadi jaminan untuk peminjaman adalah sertifikat hak milik (SHM) dari tanah dan bangunan yayasan.

Namun, De Deo belum bisa merinci lokasi dan luas bangunan serta tanah dari SHM yang diagunkan Panji. Hal ini, menurutnya, masih didalami.

“Aset yayasan yang dijaminkan berupa SHM. Aset tanah dan bangunan milik yayasan. Masih diidentifikasi detailnya,” tuturnya.

Jadi Tersangka 2 Kasus

Sebelulmnya, pada Agustus lalu, Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan kasus penodaan agama.

Baca Juga  Sidang Perdana Gugatan Lukas Enembe terhadap KPK Digelar 10 April

Tidak sampai disitu, ternyata masih ada perkara yang  menjerat Panji Gumilang, yaitu kasus tindak pidana pencuaian uang (TPPU) alias money laundering.

Untuk kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang juga sebagai tersangka. Perkaranya adalah dugaan pencucian uang dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang digelar pada Kamis (2/11/2023).

“Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/11/2023).

Hasil gelar perkara membuktikan Panji Gumilang terlibat melakukan TPPU Pondok Pesantren Al-Zaytun. Kejadian berawal saat Panji Gumilang meminjam uang pada 2008.

Tidak hanya TPPU, Whisnu mengatakan pihaknya juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life