Home » Terdakwa Penganiayaan Berat Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Terdakwa Penganiayaan Berat Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio mendengarkan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Foto: Tangkap layar siaran langsung sidang di youtube PN Jaksel

ESENSI.TV - JAKARTA

Sidang kasus penganiayaan terdakwa Mario Dandy Satrio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya berakhir, Kamis (7/9/2023).

Anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ini divonis hukuman penjara 12 tahun dan membayar restitusi seniai Rp25 miliar, tepatnya Rp25.150.161.900.

Majelis Hakim PN Jaksel akhirnya memutuskan hukuman terhadap Mario Dandy yang dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan berat terhadao David Ozora.

Nilai restitusi yang diputuskan PN Jaksel memang jauh di bawah tuntutan Jaksa, yaitu Rp120 miliar. Namun, kuasa hukum David mengakui tetap mengapresiasi keputusan itu.

“Namun ternyata, layak diapresiasi, bahwa 25 miliar adalah nominal terbesar sepanjang sejarah putusan hakim terkait pemenuhan restitusi di Indonesia, bahkan tidak menutup kemungkinan kedepan untuk korban memperjuangkan hak-haknya dalam ranah perdata,” ujar Mellisa di Twitter, dikutip Jumat (8/9/2023).

Kerugian dan Penderitaan Korban

Sementara itu, dalam surat dakwaan, Alimin Ribut Sujono, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengatakan, menurut ahli dokter, Yeremia Tatang, seorang Dokter Spesialis Saraf dalam kasus-kasus seperti yang dialami anak korban David peluang harapan pulih kembali adalah 5%.

Sehingga, David akan memerlukan perhatian dan perawatan terus-menerus dan mengingat keadaan anak korban David maka tingkat kedekatan dengan orang sekitar diperlukan dan itu membutuhkan waktu panjang.

“Menimbang berdasarkan hal tersebut menurut hemat majelis kepada anak korban David diperlukan adanya jaminan perawatan dan jaminan penumpang kebutuhan hidup dalam menghadapi ketidakpastian pulihnya kesehatannya,” ujarnya.

Selama ini, jelasnya, sebagaimana disampaikan saksi Jonathan yang merupakan ayah David, selama menjalani perapatan di RS Bhayangkara ada biaya ditanggung asuransi.

Baca Juga  Rencana TNI AD Tambah 22 Kodam Baru Nihil Urgensi

Namun demikian, tentulah lamanya asuransi menanggung biaya peralatan anak korban tergantung pada perjanjian asuransi yang dibuat antara pihak perusahaan asuransi dan ayah korban.

“Setelah membaca dengan seksama nilai manfaat asuransi sebagai pemegang kartu utama
dalam hal ini batas manfaat asuransi tahunan awal juga memperoleh manfaat limit Booster sebesar Rp12 miliar,” ujarnya.

Sedangkan, kepada anak korban David, sebagai pemegang kartu tambahan hanya mendapat manfaat asuransi tahunan awal, tetapi tidak memperoleh manfaat sebesar pemegang kartu utama.

Dengan demikian, besarnya nilai manfaat berupa sebesar Rp12 miliar yang tidak diterima anak korban David dijadikan acuan menentukan besarnya jaminan perawatan dalam rangka pemilihan kesehatan anak korban David.

Majelis Hakim juga menimbang bawa selain jaminan perawatan dan perlengkapan kesehatan, selanjutnya perlu ditentukan besarnya jaminan penumpang kebutuhan hidup yang juga merupakan bagian komponen negatif kerugian atas penderitaan korban.

Untuk ini, Majelis Hakim menetapkan nilai yang patut karena itu hak anak korban David mendapatkan restitusi sebagai kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas pengeluaran selama ini yang terjadi akibat perbuatan Mario Dandy Satrio.

Tempat penginapan selama perawatan, tindakan stem cell, ganti rugian atas penderitaan, jaminan perawatan kuliah korban, biaya transporyasi dasar, biaya pengacara atau biaya yang berhubungan dengan proses hukum.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life