Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial SAP usia 27 tahun meninggal dunia di Rumah Sakit Sano Ishikai, Tochigi pada Kamis 25 Januari 2024 dini hari.
SAP diketahui terinfeksi Covid-19 dan sedang menjalani hukuman penjara di Wilayah Sano, Prefektur Tochigi, Jepang karena melanggar peraturan lalu lintas.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo melakukan koordinasi dengan Kepolisian Wilayah Sano, Prefektur Tochigi, Jepang, terkait dengan kasus meninggalnya seorang Warga Negara Indonesia (WNI) karena terinfeksi Covid-19, Kamis (25/1/2024).
Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Jepang Heri Akhmadi menjelaskan pihaknya mendapatkan berita duka ini dari pihak kepolisian.
“WNI berinisial SAP (27 tahun) asal Jawa Tengah meninggal dunia di Rumah Sakit Sano Ishikai, Tochigi pada Kamis 25 Januari 2024 dini hari waktu setempat akibat menderita Covid-19,” jelasnya, seperti dilansir dari keterangan resmi Kementerian Luar Negeri, Sabtu (27/1/2024).
Dia memaparkan almarhum sedang menjalani proses penyidikan polisi sejak November 2023 atas kasus mengendarai kendaraan tanpa izin dan pelanggaran keimigrasian dan menjalani penahanan di Penjara Sano.
Jenazah Almarhum SAP saat ini masih berada di Rumah Sakit Sano Ishikai.
KBRI Tokyo tambah Dubes Heri, telah menghubungi pihak keluarga Almarhum di Indonesia untuk memberitahukan kabar duka ini termasuk membahas keputusan keluarga untuk pemakaman jenazah.
KBRI Tokyo juga telah meminta penjelasan dari Kepolisian Sano mengenai kronologis penyakit yg diderita SAP dan langkah-langkah perawatan yang telah dilakukan.
Kepada WNI yang bermukim di Jepang, Dubes Heri meminta agar mematuhi hukum yang berlaku di Jepang. Terutama menyangkut izin tinggal.
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H. Napitupulu