Home » Terkait Penangkapan Gubernur Papua, KPK Telah Periksa 76 Saksi

Terkait Penangkapan Gubernur Papua, KPK Telah Periksa 76 Saksi

Sita Emas Batangan, Perhiasan, Kendaraan dan Pemblokiran Rekening

by Junita Ariani
2 minutes read
kpk 2

ESENSI.TV - JAKARTA

Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Lukas Enembe (LE) Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023.

“Penahanan ini terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua,” ucap Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan persnya, Kamis (12/1/2023), di Jakarta.

Menurut Fikri, KPK sebelumnya telah menetapkan LE bersama RL selaku pihak swasta atau Direktur PT TBP sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka RL.

Selanjutnya untuk efektivitas proses penyidikan, KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka LE di wilayah Jayapura pada 10 Januari 2023. KPK kemudian membawanya ke Jakarta untuk terlebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Terkait kebutuhan penyidikan, kata Fikri, KPK lalu melakukan penahanan terhadap Tersangka LE untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Namun, karena  kondisi kesehatan LE maka dilakukanlah pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak 11 januari 2023 hingga kondisi membaik sesuai pertimbangan tim dokter,” jelasnya.

Fikri lebih lanjut menjelaskan, konstruksi perkara ini bahwa tersangka LE diduga telah melakukan kesepakatan dengan RL terkait pembagian persentase fee proyek pembangunan infrastruktur.

Baca Juga  PP Pemuda Muhammadiyah Akui Presiden Jokowi Beri Perhatian Besar

LE diduga menerima uang dari tersangka RL sebesar Rp1 miliar. Selain itu, LE juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, dimana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

“Atas perbuatannya tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Fikri.

KPK kata dia, memastikan terus melakukan pendalaman perkara ini dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 76 saksi dan penggeledahan di 6 tempat.

KPK juga telah melakukan penyitaan aset berupa emas batangan, perhiasan emas, kendaraan, serta pemblokiran rekening.

“KPK juga akan melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah khususnya di Papua, juga berbagai langkah edukasi dan pencegahan untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance. Sehingga melalui tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntable dapat mewujudkan masyarakat Papua yang maju, sejahtera, bersih dari praktik-praktik korupsi,” tutup Fikri. *

Editor: Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life