Home » Ternyata Masih Banyak Pelaku IKM Pangan Belum Penuhi Persyaratan Sanitasi Produksi

Ternyata Masih Banyak Pelaku IKM Pangan Belum Penuhi Persyaratan Sanitasi Produksi

by Junita Ariani
2 minutes read
ikm

ESENSI.TV - JAKARTA

Hingga kini masih banyak pelaku industri kecil dan menengah (IKM) pangan belum memenuhi persyaratan standar sanitasi produksi.

Baik itu berupa Good Manufacturing Practices (GMP), Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), maupun HACCP.

“Itu semua merupakan Standar Internasional untuk Sistem Keamanan Pangan,” kata Dirjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Dikatakannya, belum terpenuhinya standar sanitasi itu terlihat dari bangunan dan sarana produksi yang kurang menunjang, sanitasi dan higienitas karyawan yang kurang.

Begitu juga dengan mesin peralatan yang kurang sesuai dengan persyaratan, pengawasan proses produksi yang kurang baik, serta spesifikasi produk akhir yang tidak konsisten.

Padahal sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia, keamanan pangan menjadi persyaratan wajib bagi produsen pangan.

“Bahkan, IKM pangan memiliki porsi paling besar pada jumlah sektor IKM secara keseluruhan, yaitu sebanyak 1,68 juta unit usaha atau 38,72% dari total unit usaha IKM di Indonesia,” terangnya.

Baca Juga  Harga Tembus Rp100 Ribu/Kg, Jokowi: Cabai Itu Musiman

Standar Keamanan

Reni mengatakan, Kemenperin aktif memfasilitasi pelaku IKM pangan menerapkan standar keamanan dan mutu di setiap rantai produksinya.

Sehingga produk yang dihasilkan dapat dipasarkan sesuai kualitas yang dibutuhkan pembeli. Tidak hanya untuk konsumen domestik namun juga pasar ekspor.

“Kemenperin juga aktif menggelar pendampingan penerapan dan sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) bagi IKM pangan,” terangnya.

Hal itu supaya mereka dapat memenuhi salah satu persyaratan ekspor. Selain itu, pelaku IKM pangan juga lebih percaya diri untuk memperluas pasarnya.

Karena HACCP merupakan pedoman yang mengatur perusahaan atau produsen memproduksi makanan yang aman, bermutu dan layak dikonsumsi.

Pada tahun 2022, kata dia, Ditjen IKMA telah memfasilitasi 18 IKM di kabupaten/kota untuk mengikuti pendampingan keamanan makanan sesuai syarat HACCP. Selain itu, 11 IKM  mendapat fasilitasi HACCP untuk produk minuman. *

#beritaterkini#beritaviral

Editor: Junita Ariani

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life