Home » Pakar Hukum: Hakim Fokus Pada Dakwaan Pembunuhan

Pakar Hukum: Hakim Fokus Pada Dakwaan Pembunuhan

by Administrator Esensi
2 minutes read
Eks Pejabat Polri Ferdy Sambo dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) lalu. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Irawan mengapresiasi vonis mati yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

“Vonis Majelis Hakim menunjukkan mereka fokus pada dakwaan pembunuhan terhadap Yosua,” kata dia. Hal itu dikatakannya merespon hasil vonis yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap kasus pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Asep mengatakan, majelis hakim yang memimpin sidang Sambo menunjukkan masih adanya harapan masyarakat terhadap penanganan hukum di Indonesia. Vonis mati yang ditetapkan membuktikan Majelis Hakim mampu melihat permasalahan dengan seksama dan tidak terpengaruh oleh berbagai desakan serta tekanan dari banyak pihak.

Pidana Mati Menjadi Ancaman Alternatif

Pemerintah sebelumnya mengusulkan agar pidana mati menjadi opsi terakhir yang dijatuhkan. Pidana mati menjadi ancaman alternatif dengan pidana penjara waktu tertentu, yaitu paling lama 20 tahun dan pidana penjara seumur hidup.

Pidana mati juga dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun apabila memenuhi persyaratan. Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.

Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.

“Jadi ada kemungkinan nantinya Sambo tidak akan dihukum mati. Jadi masyarakat jangan terlalu senang dulu. Namun meski demikian, paling tidak kita melihat keberanian Majelis Hakim untuk memberi hukuman maksimal, yaitu hukuman mati. Saya apresiasi kepada Majelis Hakim yang memberikan vonis mati itu,” jelas Asep.

Mengingatkan Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis untuk Minta Maaf

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua, Martin Simanjuntak mengingatkan kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis untuk meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua. Sebab argumentasi yang disampaikan kuasa hukum PC sama sekali tidak berdasar dan tidak terbukti.

Baca Juga  Pimpinan Parpol Koalisi Indonesia Maju Belum Bertemu Pasca Putusan MK

“Tuduhan Anda terhadap almarhum Yosua sama sekali tidak berdasar dan tidak terbukti. Jika keluarga klien kami ingin melanjutkan kasus tuduhan Anda ke jalur hukum, kami akan tempuh,” ungkap Martin usai mengikuti vonis mati Sambo.

Menurut Martin, tuduhan PC bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya, sama sekali tidak berdasar dan tidak terbukti. Tuduhan itu justru sebagai alasan yang dicari-cari dan merupakan tindak pidana sebagaimana dinyatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 320 ayat (1) jo, ayat (2) KUHP yang berbunyi:

Barang siapa terhadap orang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang tersebut masih hidup, akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.” (Pasal 320 ayat [1] KUHP)

“Kami ingatkan Anda untuk segera meminta maaf kepada keluarga klien kami yang masih hidup. Tuduhan Anda itu keji dan tidak berdasar sama sekali,” jelas dia.

Apresiasi Vonis Hakim Memberikan Hukuman Mati

Terkait vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Sambo, Martin mengapresiasi tindakan tersebut. Menurut dia, Majelis Hakim mampu menangkap peluang yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut, sehingga memberikan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.

“Selama ini kita hanya perang narasi, namun melalui vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim telah membuktikan seluruh argumentasi kami sangat berdasar fakta-fakta yang ada,” terang Martin.

Martin menambahkan, sebagaimana Majelis Hakim yang menyatakan bahwa motif hanya perlu ditetapkan, pihaknya menyambut baik. Bagi dia, motif tidak perlu dibuktikan, tetapi motif perlu ditetapkan. Motif yang disampaikan oleh terdakwa Putri Candrawathi sama sekali tidak terbukti.

“Intinya, motif tidak perlu dibuktikan tapi cukup ditetapkan sehingga kasus menjadi jelas,” tutup Martin.

 

Editor: Raja H. Napitupulu

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life