Home » Tidak Ada Tawar Menawar, Ini Cara Aman Melewati Perlintasan Kereta

Tidak Ada Tawar Menawar, Ini Cara Aman Melewati Perlintasan Kereta

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Perlintasan kereta. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Kereta Api Brantas tujuan Jakarta-Blitar tabrakan dengan sebuah truk kontainer di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Semarang Barat, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023) malam.

Setelah kejadian diketahui bahwa peristiwa itu terjadi karena truk kontainer berhenti di perlintasan kereta.

Kabarnya, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) ingin menuntut tanggung jawab pengemudi truk yang meninggalkan kendaraannya di perlintasan kereta dengan alasan mogok.

Soalnya, kejadian itu sangat membahayakan penumpang truk dan kereta, juga masyarakat yang mungkin berada di lokasi kejadian.

Tidak hanya itu, fasilitas publik dan aset KAI juga rusak.

Belum lagi, perubahan jadwal keberangkatan kereta sampai kekhwatiran yang ditimbulkannya.

Jadi bagaimana sebenarnya tata cara melewati perlintasan kereta biar aman?

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan cara yang aman.

Tidak hanya bagi yang berkendara, tetapi perlu juga diperhatikan oleh pejalan kaki.

Tata Cara Bagi Pengendara

Ini dia tata cara melewati perlintasan kereta, seperti dilansir dari Kementerian Perhubungan RI.

Wajib berhenti ketika sinyal sudah berbungi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan jika ada sinyal lain.

Pengendara yang berada di perlintasan kereta wajin mendahulukan kereta lewat.

Kemudian, sesama pengendara, wajib memberikan hak utama bagi  kendaraan yang dahulu melintas rel, jadi tidak berebutan.

Jika lampu  peringatan sudah menyala, maka pengendara wajib mengurangi kecepatan kendaraan.

Kalau sudah ada sinyal kereta lewat dan palang pintu sudah mulai menutup, maka pengendara wajib mengentikan kendaraannya.

Baca Juga  Brajamusti dan PSHT Teken Perjanjian Damai di Polda DIY

Setelah kereta lewat dan palang pintu dibuka, maka pengendara wajib memeriksa kembali rel bagian kiri dan kanan, sebelum melewati palang kereta.

Kendaraan, baik bermotor maupun tidak bermotor, wajib dihentikan di belakang marka melintang berupa tanda garis melintang untuk menunggu kereta melintas.

Sewaktu berhenti dan mulai berjalan kembali, pengendara wajib memasikan bahwa kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat.

Jika mesin kendaraan tiba-tiba mati, maka pengendara wajib memastikan kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang kereta secepat mungkin.

Dilarang melintas, apabila ruang di seberang perlintasan sebidang belum cukup untuk kendaraan.

Pengendara dilarang menerobos perlintasan sebidang dalam kondisi lampu syarat merah menyala pada perlintasan yang dilengkapi lampu.

Dalam kondisi darurat, segera membuka sabuk keselamatan untuk dan memastikan pintu kendaraan tidak terkunci saat melintasi perlintasan kereta.

UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Tata cara ini, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Peraturan Menteri Perhubungan PM.36/2011 Tentang Perpotongan Dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api Dengan Bangunan Lain.

Ada juga Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.407/AJ.401/DRJD/2018.

Tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life