Home » Waduh! Sebanyak 2.073 ASN Diduga Langgar Netralitas pada 2020-2022

Waduh! Sebanyak 2.073 ASN Diduga Langgar Netralitas pada 2020-2022

1.605 ASN Di antaranya Terbukti Melanggar

by Junita Ariani
1 minutes read
ASN

ESENSI.TV - JAKARTA

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan, sebanyak 2.073 ASN telah diadukan ke KASN dengan dugaan terkait pelanggaran netralitas. Aduan tersebut diterima KASN mulai dari tahun 2020 hingga 2022.

“Tercatat selama tahun 2020 sampai dengan 2022, KASN telah menerima aduan atas dugaan pelanggaran netralitas sebanyak 2.073 ASN,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto.

Hal itu disampaikan Agus saat memberikan sambutan dalam acara Refleksi 9 Tahun KASN dan Resolusi 2023 bertema “KASN Tangguh, Birokrasi Kuat” di Kantor KASN, Jakarta, sebagaimana dilansir dari antaranews.com, Senin (16/6/2023).

Dari 2.073 ASN yang menjadi pihak terlapor itu, kata Agus, sebanyak 1.605 ASN atau sekitar 77,5 persen di antaranya terbukti melanggar netralitas.

Selanjutnya, sebanyak 1.420 orang dari 1.605 ASN yang terbukti melanggar itu telah dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah terkait berdasarkan rekomendasi KASN.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan salah satu hal yang memicu pelanggaran netralitas oleh ASN itu adalah keberadaan intervensi politik yang kuat terhadap ASN dan birokrasi di Indonesia.

Baca Juga  Koperasi Pegawai RI Alami Kendala Pembayaran ASN, Ijeck akan Sampaikan ke Bank Sumut

Intervensi politik itu, menurut dia, diperkirakan akan semakin meningkat saat sebelum dan sesudah pemilihan umum (pemilu) ataupun pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Intervensi politik akan sangat terasa sebelum dan pascapemilu dan pilkada berlangsung,” ujarnya.

Ia lalu menyampaikan bahwa hal tersebut juga merupakan salah satu tantangan dalam penerapan sistem merit pada kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintah. Oleh karena itu, KASN senantiasa berkomitmen menindak tegas ASN yang terbukti melanggar netralitas.

Dalam kesempatan yang sama, Agus menyampaikan pula bahwa KASN akan mengoptimalkan tindakan pencegahan untuk mengatasi persoalan pelanggaran netralitas ASN, terutama berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.

Salah satu upaya pencegahan yang mereka lakukan adalah dengan menyelenggarakan sosialisasi serta diskusi publik bertema pengawasan dan penguatan netralitas ASN. *

Editor: Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life