Home » Waspada! Ketua BPKN Melihat Ada Indikasi Saham Gorengan di IPO

Waspada! Ketua BPKN Melihat Ada Indikasi Saham Gorengan di IPO

OJK Perlu Perkuat Pengawasan Emiten Baru

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ketua BPKN RI Rizal E Halim Waspadai Saham Gorengan di IPO

ESENSI.TV - JAKARTA

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai ada indikasi kejahatan saham gorengan di pasar modal yang berpotensi merugikan investor dan masyarakat.

Salah salah satu indikasi saham gorengan adalah pencatatan saham emiten baru melalui penawaran umum saham perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia yang kualitasnya dinilai berkurang.

Kondisi ini dianggap menjadi penyebab beberapa saham baru listing, justru ambles ke level terendah, padahal baru tercatat di papan perdagangan.

“Saya melihat adanya indikasi kejahatan pasar modal yang berpotensi merugikan masyarakat,” jelas Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Rizal E Halim, dalam keterangan tertulis di dalam resmi BPKN, Senin (6/3/2023).

Rizal menyebutkan kegiatan itu dengan white collar crime dan corporate crime, yaitu salah satu kejahatan pasar modal dalam bentuk manipulasi harga saham.

Praktek ini, jelasnya, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya pasal 91 dan 92.

Dalam pasal 91, disebutkan bahwa setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar atau harga efek di bursa efek.

Saham Gorengan Ujian Kredibilitas OJK

“Ini tentu menjadi ujian juga terhadap kredibilitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai wasit pasar modal,” tulisnya.

Rizal E Halim meminta BEI dan OJK meningkatkan penegakan aturan hukum, sehingga pihak-pihak yang bermain dalam hal transaksi semu yang menyebabkan saham digoreng, bisa diberi sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Fakta! Banyak Masyarakat Sumut Belum Miliki Rumah Layak Huni

Indikasi tersebut, menurutnya, jika memang benar terjadi tentu akan menjadi batu sandungan terhadap upaya self regulatory organization (SRO) sebagai wasit pasar modal.

Seperti diketahui, SRO yang ada di pasar modal adalah Bursa Efek Indonesia (BEI), PT KustodianSentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Ketiga SRO itu, jelasnya, bekerja, antara lain untuk mempromosikan pasar modal sebagai wadah investasi yang menguntungkan.

Lebih jauh, dia menjelaskan istilah menggoreng saham saat ini menjadi istilah yang cukup populer, setidaknya bagi masyarakat perkotaan.

Krisis keuangan skala raksasa yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya, yang diduga terkait dengan skandal saham gorengan, membuat istilah ini makin populer.

Keberadaan saham gorengan memiliki potensi untuk merugikan kepercayaan investor baik dalam negeri maupun investor asing.

“Oleh sebab itu, seluruh pihak yang berkepentingan perlu untuk menciptakan transaksi yang benar-benar valid,” tambahnya.

Di sisi lain, BPKN sebagai badan yang mewakili pemerintah dalam hal perlindungan konsumen akan terus melakukan pengawasan dan bersinergi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

BPKN akan bersinergi dengan pemangku kepentingan untuk melakukan edukasi ke masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan literasi publik di bidang keuangan dan investasi.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life