Home » 8 Rekomendasi ECOTON Atasi Sampah di Indonesia

8 Rekomendasi ECOTON Atasi Sampah di Indonesia

by Raja H. Napitupulu
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

ECOTON (Ecological Observation and Wetland Conservation) merekomendasikan 8 langkah kepada pemerintah untuk mengatasi masalah persampahan dan tata kelola sampah di Indonesia.

“Pemerintah dapat melakukan 8 rekomendasi,” ungkap ECOTON dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (29/12).

Menurut ECOTON, semakin bertambahnya timbulan sampah menandakan bahwa banyak sampah plastik yang bocor ke lingkungan, TPA yang overload di setiap daerah dan adanya kontaminasi mikroplastik di 68 sungai Indonesia yang tersebar di 24 provinsi di 9 pulau.

“Sudah saatnya pemerintah pusat dan daerah segera membuat kebijakan dan strategi untuk menyelesaikan masalah persampahan dan tata kelola sampah di Indonesia agar sampah plastik tidak bocor ke lingkungan yang menjadi cikal bakal Mikroplastik,” tambah keterangan itu.

Berikut delapan rekomendasi itu:

Pertama, membuat baku mutu atau nilai ambang batas mikroplastik di perairan sungai Indonesia, sebagai implementasi lampiran 6 PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPLH yang menyebutkan bahwa baku mutu sungai harus “Nihil Sampah”.

Kedua, melakukan pemulihan lingkungan dan pembersihan sampah plastik yang tercecer ke lingkungan, yang menjadi biang mikroplastik.

Ketiga, memperluas regulasi pembatasan dan pengurangan Plastik Sekali Pakai di Indonesia, dan secara tegas melarang penggunaan (tas kresek, Sachet, Styrofoam, Botol air minum dalam kemasan/AMDK, popok dan sedotan) di pusat perbelanjaan, pasar, supermarket, retail yang tersebar di setiap daerah.

Keempat, menerapkan konsep Zero Waste City dalam tata kelola sampah di setiap daerah dengan mendukung pemilahan sampah dari sumber agar beban sampah di TPA berkurang dan sampah plastik tidak bocor ke lingkungan.

Baca Juga  Mobil Spesialis Off-Road: Rekomendasi Terbaik untuk Pengalaman Luar Biasa

Kelima, menaikkan anggaran program tata kelola sampah di setiap daerah, menyediakan dan memperbanyak fasilitas pembuangan sampah drop point (sachet, popok, organik dan anorganik) di titik-titik timbulan sampah yang tersebar di lingkungan dan memperbanyak TPS 3 R di setiap daerah.

Keenam, mendorong produsen penghasil sampah plastik khususnya sachet untuk segera merancang dokumen peta jalan pengurangan sampah dan melakukan kiat-kiat pengurangan produk kemasan yang berpotensi mencemari lingkungan dengan pedoman regulasi Permen LHK 75 tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah.

Ketujuh, mendorong produsen penghasil sampah plastik untuk melakukan upaya EPR dengan melakukan pembersihan sampah produknya yang tercecer ke lingkungan dan memprioritaskan CSR lingkungannya untuk penanganan sampah plastik.

Kedelapan, pemerintah sudah saatnya mengembangkan inovasi program dan teknologi infrastruktur pengelolaan sampah yang mutakhir dan non emisi dalam penanganan sampah plastik di lingkungan. Juga menolak solusi RDF (Refuse – derived fuel) adalah bahan bakar yang berasal dari limbah atau sampah melalui proses di homogenisasi menjadi (pelet, briket dan cacahan) karena dua hal, yaitu: Kesatu, membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia. Sebagaimana diketahui, pembakaran RDF menghasilkan senyawa beracun kimia dioksin, logam berat, polutan organik dan partikel halus ke udara yang menyebabkan masalah kesehatan seperti kanker, masalah reproduksi, dan gangguan hormon.

Kedua, bukan sumber energi terbarukan, mahal dan tidak efisien, karena pembakaran RDF menghasilkan energi sedikit dengan biaya produksi yang mahal.

Editor: Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life