Home » Anggota Komisi II DPR RI Sesalkan Penghentian Paksa Ibadah GKKD Lampung

Anggota Komisi II DPR RI Sesalkan Penghentian Paksa Ibadah GKKD Lampung

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari Foto DPR RI Jaka Man

ESENSI.TV - JAKARTA

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyesalkan dan mengecam peristiwa penghentian paksa ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Minggu (19/2/2023).

Dia menilai kejadian itu tidak menunjukan bentuk toleransi antar-umat beragama, padahal cita-cita akan kesadaran dalam keberagaman dan toleransi harus selalu dipupuk.

“Jangan sampai ada tindakan kekerasan karena perbedaan keyakinan. Hidup toleran dan saling menghormati di tengah-tengah masyarakat yang heterogen harus menjadi kewajaran dan kesadaran bersama,” jelasnya, seperti dilansir dari laman resmi DPR RI, Sabtu (25/2/2023).

Setelah peristiwa itu, anggota legislatif dari Dapil Lampung I ini langsung mendatangi Mapolresta Bandar Lampung dan berdiskusi bersama Kapolres Kombes Ino Harianto.

Dia mengungkapkan, polemik penghentian paksa ibadah GKKD tidak lepas dari adanya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Taufik menilai peraturan itu justru disalahtafsirkan oleh masyarakat, yang dianggap sebagai dasar pelarangan penggunaan atau ibadah agama minoritas di Indonesia.

Baca Juga  Empat Tips Aman Berpuasa bagi Penderita Asam Lambung

Revisi Peraturan Pendirian Rumah Ibadah

Untuk itu, jelasnya, Komisi III DPR RI akan menemui Kementerian Agama untuk meminta merevisi bahkan mencabut peraturan tersebut.

“Cara berfikir dari peraturan 2 menteri itu akan membuat cita-cita kita sadar keberagaman dan toleransi akan sulit,” papar Tobas dalam siaran persnya, Jumat (24/2/2023).

Setelah kejadian itu, dia mendesak pihak Kepolisian mengusut tuntan kasus penghentian paksa ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud dan pelakunya ditindak tegas agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Kasus ini viral di media sosial setelah video Ketua RT 12 dengan inisial WK melarang jemaat untuk melaksanakan ibadah dengan alasan belum ada izin tempat beribadah.

Kasus dugaan persekusi hingga saat ini masih dalam penyidikan oleh Polda Lampung.

Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto telah melakukan pertemuan bersama Pemerintah Daerah dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk memberikan izin sementara penggunaan Gereja Kemah Daud dan menjamin keamanan proses ibadahnya.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life