Home » Awas! Obat Tradisional Ilegal Berbahaya Banjiri Pasar, Banyak Dijual Lewat Marketplace

Awas! Obat Tradisional Ilegal Berbahaya Banjiri Pasar, Banyak Dijual Lewat Marketplace

by Junita Ariani
2 minutes read
Obat tradisional ilegal berbahaya banyak beredar

ESENSI.TV - JAKARTA

Obat tradisional ilegal saat ini  marak beredar di pasaran. Parahnya, obat tradisional yang beredar tanpa ijin edar itu disebut-sebut mengandung bahan kimia berbahaya. Terutama bagi ginjal dan hati.

Peredaran obat berbahaya itu dirilis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan banyak dijual di marketplace.

Menurut Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, langkah BPOM merilis daftar obat tradisional ilegal itu sudah tepat.

“BPOM sebagai pihak pengawas memang harus sesering mungkin merilis daftar obat tradisional ilegal. Kemudian, mengingatkan masyarakat akan bahaya obat tersebut,” kata Handoyo dalam keteragngan tertulisnya, Rabu (5/7/2023).

Dikatakannya, perlu juga disadari bahwa tidak jarang produk makanan atau minuman seperti jamu, kosmetik yang ilegal mencantumkan lebel BPOM. Termasuk ijin edarnya dalam kemasan. Namun setelah dicek, ternyata palsu.

“Artinya, izin BPOM tersebut palsu, namun masyarakat banyak yang tidak mengerti. Karena melihat ada ijin BPOM merasa itu aman padahal itu palsu. Produk palsu yang berbahaya seperti ini banyak beredar di masyarakat,” tegasnya.

Untuk melindungi masyarakat dari obat palsu tersebut, Handoyo mengatakan, harus ada sosialisasi yang massif.

“Kita harus waspada dan edukasi adalah kata kuncinya,” papar dia.

Selanjutnya, pemerintah pusat dan daerah yang membidangi hal ini termasuk pemerintah paling bawah tingkat desa, kelurahan, RT dan RW perlu dilibatkan. Untuk mengedukasi masyarakat.

Sebab, untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat ilegal tidak cukup hanya mengandalkan rilis BPOM.

“Masyarakat harus diedukasi bagaimana cara memilih jamu yang sehat. Bagaimana memilih bahan makanan yang sehat, bagaimana bisa membedakan obat yang legal dan tidak legal,” jelasnya.

Baca Juga  Bea Cukai Batam Perketat Pengawasan Pelabuhan dari Barang Bekas Ilegal

Obat Tradisional Ilegal Berbahaya

Ia menambahkan, harus ada tindakan yang tegas kepada para produsen obat palsu tersebut. Selama ini, katanya, sering mendengar banyak kasus yang proses hukumnya tidak efektif serta menimbulkan efek jera.

Ada yang dipidana, tetapi hukumannya sangat ringan.

“Saya kira salah satu solusinya adalah penindakan yang keras dan dengan efek jera,” katanya.

Ditambahkan, sering sekali sebuah produk tidak jelas siapa produsennya, sehingga tidak jelas siapa yang harus bertanggung jawab.

“Ada nama perusahaannya. Ada alamatnya. Tapi setelah di cek tempatnya tidak ada. Begitulah, namanya juga ilegal. Karena itu ke depan kita mendorong agar BPOM dan aparat kepolisian lebih bersinergi mengungkap kasus obat ilegal yang berbahaya ini,” katanya.

Diketahui, BPOM merilis daftar obat tradisional ilegal beredar yang berbahaya bagi organ tubuh. Sepanjang 2022 saja, ada 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimia obat (BKO).

Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan jika tetap dikonsumsi, efek pemberian BKO pada obat tradisional bisa membahayakan ginjal dan hati.

“Setiap produk obat tradisional tanpa izin edar BPOM RI, juga tidak terjamin manfaat, khasiat, hingga mutunya,” kata Penny, Selasa (4/7/2023).

Tak cuma di pasaran, menurut Penny, obat tradisional ilegal berbahaya juga banyak beredar di marketplace. Jumlahnya lebih banyak dari suplemen ilegal.

Sementara berdasarkan hasil patroli siber obat dan makanan ilegal ditemukan pada 57.826 tautan link beragam marketplace.

“itu periode Januari 2022 sampai dengan April 2023,” jelasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life