Home » Baleg DPR RI Duga Impor Ilegal Pakaian Bekas Diloloskan Mafia di Bea Cukai

Baleg DPR RI Duga Impor Ilegal Pakaian Bekas Diloloskan Mafia di Bea Cukai

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Pakaian bekas siap dimusnahkan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/4/2023). Foto: Kemendag

ESENSI.TV - JAKARTA

Anggota Baleg DPR RI Firman Subagyo menduga impor ilegal pakaian bekas ini karena adanya mafia besar dalam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Legislator dari Partai Golkar ini mempertanyakan kenapa masalah mafia ini tidak kunjung ada penindakan.

“Impor ilegal pakaian bekas ini karena adanya mafia besar dalam bea cukai. Kenapa masalah mafia ini tidak kunjung ada penindakan,” jelasnya, seperti dilansir dalam akun IG golkar.indonesia, Selasa (4/7/2023).

Dia mengatakan maraknya impor ilegal pakaian bekas bisa membunuh keberlangsungan bisnis banyak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Jika hal ini terjadi, akan banyak UMKM gulung tikar dan banyak orang kehilangan pekerjaan.

Selain itu, aktivitas impor ilegal pakaian bekas juga dapat merugikan industri fesyen dan tekstil dalam jangka panjang, serta menganggu pendapatan negara.

Oleh karenanya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Firman Subagyo, mempertanyakan langsung terkait pemberian izin impor umum ataupun perusahaan, kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Hapus Platform Pakaian Bekas

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melakukan patroli siber.

Bahkan telah menghapus (takedown) 64.583 tautan berisi konten penjualan pakaian bekas asal impor melalui platform niaga elektronik (e-commerce).

Baca Juga  Indonesia Tuan Rumah IFIAR Inspection Workshop 2023

Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan. Baik langsung ke lapangan maupun patroli siber.

Menurutnya, berdasarkan patroli siber yang dilakukan sejak Maret 2023, Kemendag telah bekerja sama dengan beberapa lokapasar (marketplace). Dan, telah menghapus 64.497 iklan penjualan pakaian bekas asal impor secara elektronik.

Selain itu, juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus 81 iklan elektronik melalui social commerce. Seperti Facebook dan Instagram.

“Juga telah memblokir 5 situs ritel daring yang menjual pakaian bekas asal impor,” jelas Moga dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (15/5/2023).

Menurutnya, ada sekitar 28 ribu tautan dihapus dari Tokopedia, 6.468 tautan dari Bukalapak, 370 tautan dari Blibli. Kemudian, 28.462 tautan dari Shopee, 300 tautan dari Lazada, dan 3.897 tautan dari TikTok Shop.

Selanjutnya, 31 tautan dari Facebook, 23 tautan dari Instagram, dan 27 tautan dari TikTok Shop.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life