Home » Bareskrim Kirim Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Cath Lab dan CT Scan ke Kejagung

Bareskrim Kirim Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Cath Lab dan CT Scan ke Kejagung

by Junita Ariani
1 minutes read
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

ESENSI.TV - JAKARTA

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menegirim berkas perkara  (tahap I) tersangka RP ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berkas tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan alkes Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pada tanggal 25 November 2022, penyidik menerima pengembalian berkas. Dengan disertai beberapa kekurangan baik petunjuk formil maupun materil yang harus dipenuhi penyidik.

“Setelah penyidik melengkapi petunjuk formil maupun materil, kemudian pada 16 Januari 2024 telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara. Atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024) di Jakarta.

Dikatakannya, perkara dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012. Dimana RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya telah melakukan pengadaan alkes (alat kesehatan) Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan.

Dengan menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012, yakni rinciannya alat kesehatan Cath Lab Rp17.050.000.000 dan CT Scan Rp 14.500.000.000.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Kementan. Benarkah Upaya ‘Bersih-Bersih' Jokowi terhadap Nasdem?

Trunoyudo menuturkan, pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan itu sendiri diawali sejak tahun 2011. Dimulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan.

Dan, pembayaran terdapat perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Diantaranya dengan menunjuk salah satu produk tertentu.

“Pada tanggal 10 November 2022 telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI,” katanya.

Dijelaskannya, tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI adalah sebesar Rp13.213.174.883. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life