Home » Batasi Impor Barang Elektronik, Ini Kata Anggota Komisi VI

Batasi Impor Barang Elektronik, Ini Kata Anggota Komisi VI

by Raja H. Napitupulu
2 minutes read
Pemerintah telah melakukan pembatasan impor terhadap 78 produk elektronik berbeda, termasuk AC, mesin cuci, kulkas, laptop, dan televisi.

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah telah melakukan pembatasan impor terhadap 78 produk elektronik berbeda, termasuk AC, mesin cuci, kulkas, laptop, dan televisi. Pembatasan itu dimaksudkan untuk menggenjot industri elektronik domestik.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024. Tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Dalam beleid itu ditetapkan terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak angkat bicara. Menurutnya, langkah Pemerintah yang melakukan pembatasan impor itu salah satu upaya untuk memperkuat industri elektronika dalam negeri.

Namun, kata dia, Pemerintah juga perlu memperkuat daya saing produk dalam negeri, terutama di pasar e-commerce.

“Seringkali, pasar e-commerce selalu menjadi pintu masuk produk-produk impor,” kata Amin dalam keterangan kepada media, dikutip Minggu (14/4/2024) di Jakarta.

Ia mengatakan, berbicara mengenai daya saing maka sangat terkait erat dengan dua hal. Pertama, implementasi standardisasi produk, baik standar nasional (SNI) maupun standar global. Yang muaranya adalah jaminan kualitas produk.

Baca Juga  Ingat! Mulai 2024, Pemerintah Larang Impor Aspal

“Kedua, kemandirian bahan baku dan bahan penolong di industri elektronika,” ujarnya.

Impor Bahan Baku Cukup Tinggi

Data dari BPS menunjukkan impor bahan baku dan barang penolong untuk industri elektronika cukup tinggi.

Pada tahun 2023, total impor bahan baku dan barang penolong untuk industri elektronik mencapai 183.699,6 ribu ton. Nilai impor (CIF) pada tahun yang sama mencapai US$171.913,0 juta.

“Karena itu, momentum pembatasan impor harus dibarengi dengan roadmap yang jelas untuk mengatasi berbagai keterbatasan industri dalam negeri,” tegasnya.

Diantara keterbatasan itu antara lain, keterbatasan sumber daya. Di mana bahan baku seperti chip dan komponen elektronika harus diimpor dari negara seperti Jepang dan Korea Selatan.

“Industri bahan baku dan komponen elektronik perlu terus berinovasi dan berkolaborasi untuk mengatasi tantangan ini,” kata Amin.

Selain itu, diperlukan regulasi yang tepat. Bukan hanya untuk menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif. Namun juga menyiasati aturan WTO yang melarang penutupan pintu impor produk luar negeri. *

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Junita Ariani/Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life