Home » Bawaslu Bentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Kampanye, Ini Tugasnya

Bawaslu Bentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Kampanye, Ini Tugasnya

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Ilustrasi masa kampanye Pemilu. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membentuk tim fasilitasi pengawasan kampanye. Tugasnya untuk mengurangi jumlah pelanggaran saat masa kampanye Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, untuk menunjang tim pengawasan kampanye, maka dia meminta jajaran Bawaslu di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memahami betul pasal 280 Undang-undang 7 Tahun 2017.

Menurutnya, hal ini sangatlah penting karena memuat apa saja yang dilarang dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.

“Ujung tombak pengawasan ada pada teman-teman ada di provinsi dan kabupaten/kota. Tolong pahami betul pasal 280 Undang-undang 7 Tahun 2017 soal larangan dalam berkampanye,” jelas Puadi saat menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Pemilu Gelombang III di Nusa Dua, Denpasar, Jumat (1/12/2023) malam.

Koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi ini menambahkan, pengawas harus responsif, jika ada informasi awal yang masuk dari masyarakat, maka wajib ditelusuri oleh Bawaslu.

“Misal ada kiriman video atau foto yang diduga melanggar aturan kampanye, maka jawab saja terima kasih atas informasi awal, lalu akan segera kami telusuri. Setelah itu segera koordinasi untuk segera ambil tindakan yang tepat,” tuturnya, seperti dilansir dari keterangan tertulis Bawaslu, Minggu (3/12/2023).

Baca Juga  34 Anak di Bandung Barat Keracunan Jajanan, BPOM Diminta Serius Mengawasi

Dikatakan Puadi, seluruh jajaran Bawaslu harus bisa menyusun laporan dan jawaban dalam persidangan. Karena Bawaslu menjadi salah satu lembaga yang dijadikan ujung tombak para peserta pemilu yang memperjuangkan keadilan pemilu.

“Pengawas pemilu harus terampil. Kita harus rajin untuk belajar. Bisa belajar melalui membaca buku atau bertanya langsung kepada para anggota Bawaslu yang terdahulu,” terangnya.

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Bawaslu mencatat terdapat 6.274 kasus dugaan pelanggaran pemilu. Data tersebut diambil sejak masa kampanye Pemilu 2019 dimulai pada September 2018.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life