Home » Bawaslu Ingatkan ASN Jaga Netralitas Dalam Pemilu 2024

Bawaslu Ingatkan ASN Jaga Netralitas Dalam Pemilu 2024

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi Pemilu/msn.com

ESENSI.TV - JAKARTA

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

“Keberpihakan ASN bisa berdampak serta mengarah ke ranah pidana,” jelas Anggota Bawaslu Puadi dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 yang digelar ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) di Jakarta, Senin (29/5/2023), seperti dilansir dalam laman resmi Bawaslu, mengutip G24News.

Dia mencontohkan dari kasus pada Pemilihan Umum 2019, ada perkara yang bahkan sudah secara inkrah telah diputus oleh pengadilan.

“Ada beberapa contoh (kasus) bahwa ternyata berkaitan pelanggaran netralitas ASN, ada dugaan pidana,” ujarnya.

“Ini tidak sekedar direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tapi dampaknya luar biasa,” ungkap Puadi.

ASN Berpihak Ranah Pidana

Dia menjelaskan dalam pelanggaran netralitas ASN, pintu masuknya ada dua, bisa melalui temuan dan laporan.

Temuan, yaitu, dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan, sedangkan laporan datang dari masyarakat.

Temuan dan laporan, lanjutnya, dijelaskan dalam Pasal 454 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Masa berlaku temuan tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggarannya.

Adapun laporan dari aduan masyarakat berkaitan netralitas ASN Pasal 454 melaporkannya tujuh hari sejak diketahui yang melaporkannya.

Baca Juga  327 Personel Polri Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu

“Jadi kalau lewat tujuh hari (dugaan pelanggarannya) daluarsa,” tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu.

Kemudian, Puadi menyampaikan beberapa contoh kasus pada pelanggaran netralitas ASN Pemilu 2019.

Beberapa diantaranya; berperan sebagai moderator kampanye tatap muka caleg DPRD.

Terdakwa turut aktif menjawab pertanyaan peserta kampanye, dan diakhiri foto bersama kampanye.

“Terdakwa divonis penjara enam bulan masa percobaan satu tahun pidana denda enam juta subsider enam bulan kurungan,” papar kandidat doktor itu.

Kasus selanjutnya adalah turut serta dengan sengaja melanggar larangan kampanye di tempat pendidikan.

“Terdakwa divonis pidana penjara selama tiga bulan dan denda tiga juta, subsider satu bulan kurungan,” kata Puadi.

Selain itu, Puadi juga turut mengimbau para ASN ANRI untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Pasalnya, menurut dia, pemberian like konten kampanye di media sosial itu dianggap sebagai justifikasi yang dampaknya bisa menjadi besar dalam bentuk dukungan.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life