Home » Benarkah di IKN Tidak Dipungut Pajak? Guspardi Gaus: Merugikan Indonesia

Benarkah di IKN Tidak Dipungut Pajak? Guspardi Gaus: Merugikan Indonesia

by Junita Ariani
1 minutes read
Anggota Komisi II DPR RI meminta Bawaslu berani menindak ASN yang melanggar aturan terhadap netralitasnya dalam pemilu 2024.

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi II DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para akademisi terkait revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang IKN.

Salah satu ahli menyampaikan pandangan bahwa pemerintah tidak dibenarkan memungut pajak di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pasalnya, di sana tidak ada pemimpin yang dipilih oleh rakyat.

Hal ini kemudian mengundang pertanyaan dari Anggota Komisi II Guspardi Gaus. Menurutnya jika benar hal tersebut maka akan sangat merugikan bagi Indonesia.

Guspardi mencontohkan DKI Jakarta memiliki wakil rakyat berupa DPRD. Namun, dalam UU IKN, lembaga perwakilan rakyat semacam itu tidak ada.

”Contoh DKI, daerah khusus ibu kota, tetapi dia punya wakil rakyat yaitu DPRD DKI Jakarta raya. Nah, di dalam UU kita nomor 32 tahun 2022 ini tidak ada. Karena itu saya mempertanyakan ini. Rugilah negara, rugi lah rakyat,” kata Guspard, di sela-sela rapat, Senin (18/9/2023), di Senayan, Jakarta.

Baca Juga  Pemerintah Diminta Matangkan Pembangunan Pusat Data Nasional

“Di mana investor pada berdatangan, tetapi kita tidak bisa memungut pajak,” kata Guspardi.

Untuk itu, Politisi Fraksi PAN ini kemudian berharap ada solusi terbaik yang bisa dilakukan. Sehingga dalam merevisi UU IKN ini selain bisa menarik para investor juga bisa melakukan penguatan terhadap pemerintahan di IKN.

”Tentu saya minta kalau bisa ada sesuatu yang diberikan jawaban yang pasti atau paling tidak ada terobosan hukum. Di mana negara dibenarkan untuk memungut pajak, walaupun wakil rakyatnya tidak ada. Atau ada solusi-solusi (lainnya),” ujarnya.

Diketahui, bentuk pemerintahan di IKN disebut adalah pemerintahan khusus dengan tata kelola yang berbeda dengan bentuk pemerintahan administratif di daerah lain.

Deputi Pengendalian Pembangunan Badan Otorita IKN, Thomas Umbu mengatakan Otorita IKN akan menjalankan peran pemerintah daerah khusus. Layaknya kewenangan pemerintah daerah pada umumnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@eseni.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life