Home Ā» Berlaku Agustus! Ini 2 Aturan DHE yang Baru Diterbitkan Menkeu, Tambah 260 Pos Tarif

Berlaku Agustus! Ini 2 Aturan DHE yang Baru Diterbitkan Menkeu, Tambah 260 Pos Tarif

by Junita Ariani
2 minutes read
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mendorong PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) untukĀ  menjadi problem solver dalam mengatasi tantangan kompleksitas pembiayaan infrastruktur.

ESENSI.TV - JAKARTA

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan 2 aturan turunan dari PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA), sebagai revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.

Adapun dua aturan turunan tersebut yakni KMK No. 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang wajib DHE.

Dan, PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA Untuk Keputusan Menteri Keuangan telah diterbitkan KMK Nomor 272 Tahun 2023.

“Ini adalah keputusan mengenai komoditas DHE SDA yang tadi telah disampaikan. Yang merupakan jenis dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan,ā€ ujar Menkeu, Jumat (28/7/2023), di Jakarta.

Menurut Sri Mulyani, terdapat penambahan 260 Pos Tarif dari yang sebelumnya sudah diatur dalam KMK 744/KMK.04/2020.

Komoditas wajib DHE SDA tersebut merupakan usulan Kementerian/Lembaga yang membina masing-masing sektor. Secara total jumlahnya menjadi 1.545 Pos Tarif.

Untuk sektor pertambangan kata Menkeu, tadinya 180 pos tarif yang terkena DHE sekarang ditambahkan 29 pos tarif dan menjadi 209.

Untuk perkebunan, 500 pos tarif ditambah 67 menjadi 567. Kehutanan 219 pos tarif yang sebenarnya sudah diatur sebelumnya sejak tahun 2020 sekarang ditambahkan 44 pos tarif menjadi 263 pos tarif.

Dan yang terakhir sektor perikanan 386 sudah diatur sejak tahun 2020 melalui KMK 744 sekarang ditambahkan 120 pos tarif. Sehingga di dalam KMK 272 yang baru saja dikeluarkan ada 506 pos tarif.

Mulai Berlaku 1 Agustus

Kementerian Keuangan lanjut Sri Mulyani, juga mengeluarkan PMK Nomor 73 Tahun 2023 yang mengatur pengenaan dan pencabutan sanksi administratif.

Baca Juga  Ini yang Dilakukan Menkeu Hemat Anggaran Hingga Rp2,12 Triliun

Atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan pengelolaan dan atau pengolahan sumber daya alam.

PMK 73 ini kata Menkeu, mengatur mengenai pengaturan kewajiban eksportir secara umum. Kemudian mengatur bagaimana penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia (BI) dan OJK.

Yang nanti akan disampaikan oleh Gubernur BI dan Ketua DK OJK mengenai pengawasan yang akan menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi.

“Nah, kami akan menekankan sekali lagi bahwa pos tarif komoditas yang diekspor yang tadi telah diatur semuanya akan mulai berlaku 1 Agustus 2023. Dan hanya berlaku bagi eksportir yang nilai pemberitaan pabean ekspornya lebih dari US$250.000 per dokumen,” tambahnya.

Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan mengenai insentif berupa tarif PPh yang lebih rendah atas Bunga Deposito. Dan, instrumen penempatan DHE SDA, yang telah diatur di PP 123 Tahun 2015.

Menkeu menjelaskan, untuk Deposito biasa (bukan DHE) dikenakan PPh sebesar 20%. Namun, untuk Deposito DHE SDA dengan mata uang dolar dikenakan PPh atas bunga yang bervariasi.

PPh 10% (untuk tenor 1 Bulan), PPh 7,5% untuk Deposito tenor 3 Bulan, dan PPh 2,5% untuk Deposito DHE tenor 6 Bulan.

“Ini tentu agar semua para eksportir juga merasa bahwa ini adalah suatu mekanisme yang adil. Sehingga juga tadi disebutkan win win win dari semua pihak”, imbuh Sri Mulyani. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright Ā© 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life