Home » Bobby Nasution Minta Tempat Hiburan Malam Ditutup Selama Ramadan

Bobby Nasution Minta Tempat Hiburan Malam Ditutup Selama Ramadan

by Junita Ariani
2 minutes read
bobby

ESENSI.TV - MEDAN

Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta tempat-tempat hiburan malam menutup sementara tempat usahanya selama Ramadan. Mulai 22 Maret sampai 22 April 2022.

“Penutupan ini untuk menghormati perayaan keagamaan yakni Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” kata Bobby Nasution.

Hal ini disampaikan Bobby melalui Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023.

“Kami minta seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara ditutup,” katanya, Rabu (22/3/2023) di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Ia meminta seluruh pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi  mematuhi surat edaran tersebut. Ada pun kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud, meliputi tempat hiburan malam. Seperti diskotik, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar.

Selanjutnya, kata Bobby, usaha permainan ketangkasan (terkecuali arena permainan untuk anak-anak dan taman rekreasi keluarga). Dibatasi kegiatan usahanya dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), menurut Bobby, tidak menyelenggarakan live musik. Dan, tidak menjual minuman beralkohol.

Baca Juga  Jepang Jadi Negara Tujuan Terbesar, Korea Ekspor Album K-Pop 233,11 Juta Dolar di 2022

Di samping itu diimbau untuk tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka (mencolok) pada siang hari.

“Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) yang menyelenggarakan musik religi wajib mengurangi volume suara. Dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat,” ujarnya.

Kepada seluruh camat se-Kota Medan, Bobby Nasution minta untuk tetap melaksanakan posko trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) di wilayahnya masing-masing. Selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Menurut Bobby Nasution, penutupan sementara penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi dapat dikecualikan pada  hotel bintang tiga, empat dan lima. Dengan ketentuan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.

“Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada Surat Edaran ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life