Home » Definisi dan Jenis Kejahatan di Indonesia

Definisi dan Jenis Kejahatan di Indonesia

by Administrator Esensi
2 minutes read
Ilustrasi Kejahatan

ESENSI.TV - JAKARTA

Peristiwa dan kasus kejahatan menjadi isu yang selalu muncul dalam pemberitaan maupun perbincangan di dunia maya. Ada beragam kasus kejahatan di Indonesia, mulai dari kasus pembunuhan berencana, kejahatan jalanan, sampai kejahatan siber.

Belum lama ini, ramai kasus kejahatan penganiayaan di Jakarta Selatan yang melibatkan anak pejabat Ditjen Pajak. Kasus ini menarik perhatian dari berbagai kalangan karena status sosial pelaku. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani turut merespon kejadian tersebut. Melalui akun instagramnya (@smindrawati) pada Rabu (22/2), ia mengatakan bahwa mengecam tindakan dan penganiayaan serta mendukung proses hukum secara konsisten oleh institusi yang berwenang.

Dikutip dari pernyataan Kapolri pada rilis akhir tahun, sepanjang tahun 2022 telah terjadi 276.507 kasus kejahatan. Sedangkan di tahun 2021 terjadi 257.743 kasus. Artinya, kasus kejahatan di Indonesia telah mengalami peningkatan pada 2022 lalu.

Jenis-Jenis Kejahatan di Indonesia dalam Laporan Pusiknas Polri 2022

  1. Pencurian dengan Pemberatan
  2. Penipuan atau Perbuatan curang
  3. Narkotika
  4. Penganiayaan
  5. Pencurian Biasa
  6. Curanmor R-2 (Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua)
  7. Penggelapan Asal Usul
  8. Pengeroyokan
  9. Pencurian dengan kekerasan

Dari 9 jenis kejahatan di atas, pencurian dengan pemberatan dan penipuan atau perbuatan curang menjadi jenis kejahatan dengan jumlah kasus tertinggi.

Kasus kejahatan yang terus terjadi perlu menjadi perhatian agar dapat dihindari.  Namun, sebelumnya simak beberapa definisi kejahatan berikut.

Baca Juga  Ternyata Ini Yang Bikin El Nino Jadi Dampak Keringnya Bahan Pangan

Definisi Kejahatan

Diulas secara kriminologi, definisi kejahatan yaitu sebagai tindakan atau perbuatan tertentu yang tidak disetujui oleh masyarakat.

Menurut pakar kriminologi, setiap perilaku manusia yang melanggar norma, seperti hukum pidana merugikan, menimbulkan korban, dan tidak dapat dibiarkan disebut sebagai kejahatan.

Para ahli juga mengemukakan definisi kejahatan sebagai berikut:

1. Sue Titus Reid

Ia mengemukakan definisi kejahatan sebagai suatu tindakan sengaja. Dalam pengertian ini, seseorang tidak hanya dapat dihukum karena pikirannya, melainkan harus ada suatu tindakan atau kelalaian dalam bertindak.

2. Radecliffe-Brown

Ia merumuskan kejahatan sebagai suatu pelanggaran usage (tata cara) yang menimbulkan sanksi pidana.

3. Sutherland

Ia mengungkapkan kejahatan sebagai perilaku yang dilarang oleh negara karena dianggap merugikan. Negara bereaksi dengan hukuman sebagai upaya mencegah dan memberantasnya.

 

Dari beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa kejahatan merupakan tindakan atau perbuatan tertentu yang melanggar norma, hukum, serta dianggap merugikan masyarakat. Kejahatan dapat dilakukan perorangan atau berkelompok. Sanksi pidana maupun sanksi sosial diberikan pada pelaku kejahatan sebagai hukuman. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan di masa yang akan datang serta diharapkan dapat memberantas kejahatan itu sendiri.

Editor: Addinda Zen

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life