Home » Demi Efisiensi APBN, Kementerian ESDM Hapuskan Kapal FSO Ardjuna Sakti

Demi Efisiensi APBN, Kementerian ESDM Hapuskan Kapal FSO Ardjuna Sakti

by Junita Ariani
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) telah menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Barang Milik Negara Berupa Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti.

Surat keputusan tersebut ditujukan pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM di Serang, Banten.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, Kapal FSO Ardjuna Sakti ini telah membebani APBN.

“Terutama sejak diserahterimakan kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM pada tahun 2008,” kata Agung dalam keterangan persnya, Sabtu (27/5/2023), di Jakarta.

Menurutnya, pembebanan terhadap APBN tersebut terjadi karena kewajiban Kementerian ESDM dalam membayar biaya penambatan/sandar kapal.

Pada awalnya, kata Agung, Kapal FSO Ardjuna Sakti digunakan untuk melaksanakan program konversi dari BBM ke Gas. Namun seiring dengan pelaksanaan program, kapal tersebut mengalami kerusakan.

“Berdasarkan analisis biaya perbaikan kapal tersebut sangat besar dan tidak ekonomis. Hal itulah yang mengakibatkan Kapal FSO Ardjuna Sakti dinyatakan sudah tidak layak untuk dimanfaatkan dan dioperasikan. Rusak berat pada tahun 2010 dan diusulkan proses pemindahtanganannya pada tahun 2012,” jelasnya.

Dikatakan Agung, proses usulan pemindahtanganan tersebut mengalami perjalanan yang sangat panjang. Hingga mendapatkan persetujuan DPR-RI pada rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada 20 September 2022.

Baca Juga  Sri Mulyani: Pejabat Negara Harusnya Gelisah Kalau APBN Belum Bisa Sejahterakan Rakyat

Pemindahtanganan dengan Cara Lelang

Sehubungan dengan persetujuan tersebut, kata Agung, PPBMN bersama dengan Ditjen Migas dan DJKN Kementerian Keuangan langsung menindaklanjuti. Dengan pelaksanaan penilaian dan lelang.

“Sesuai dengan surat Kepala KPKNL Banten Nomor S-176/KNL.060/2023 tanggal 17 Januari 2023 hal Penetapan Jadwal Lelang, Kapal Ardjuna Sakti dilakukan pemindahtanganan. Dengan cara lelang melalui website lelang.go.id,” ujar Agung.

Dikatakannya, pada saat penutupan penawaran lelang, ditetapkan pemenang lelang atas Kapal Ardjuna Sakti dengan total nilai lelang sebesar Rp26.445.180.000, pada 31 Januari 2023.

Sehubungan dengan penetapan pemenang lelang, Ditjen Migas mengusulkan penghapusan BMN. Melalui surat Sekretaris Ditjen Migas nomor 0040/95/KPA/2023 tanggal 5 April 2023 hal Laporan Hasil Pelaksanaan Lelang Barang Milik Negara.

Pada 15 Mei 2023, PPBMN menindaklanjuti surat tersebut dengan Surat Keputusan (SK) penghapusan BMN atas Kapal Ardjuna Sakti tersebut.

SK Penghapusan tersebut nomor 467.K/BN.07/SJN.A/2023 tanggal 15 Mei 2023 hal Penghapusan Barang Milik Negara Berupa Peralatan dan Mesin Pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM di Serang, Banten.

Dengan dilaksanakannya pemindahtanganan ini maka Kementerian ESDM telah melakukan efisiensi APBN sebesar Rp3 miliar sebagai biaya sandar kapal setiap tahunnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life