Home » Desember, Distribusi Alat Memasak Listrik Dilakukan kepada 53.161 Rumah Tangga

Desember, Distribusi Alat Memasak Listrik Dilakukan kepada 53.161 Rumah Tangga

by Junita Ariani
2 minutes read
Distribusi Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) pada bulan Desember ini akan dilakukan kepada 53.161 Rumah Tangga yang tersebar di 26 provinsi.

ESENSI.TV -

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, telah melaksanakan proses penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik atau AML. Data penerima berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat daerah setempat.

Sebagai progres pada tahap awal, distribusi AML pada bulan Desember ini akan dilakukan kepada 53.161 Rumah Tangga yang tersebar di 26 provinsi.

Dirjen Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu mengatakan itu saat menyaksikan penyerahan AML di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (12/12/2023).

Menurutnya, setelah validasi dari kepala desa/lurah atau pejabat daerah, dilakukan verifikasi dan validasi yang melibatkan PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam.

Selanjutnya, dilakukan penetapan wilayah pendistribusian oleh Menteri ESDM melalui Dirjen Ketenagalistrikan, pengadaan melalui e-katalog. Dan, pendistribusian melibatkan PT Pos Indonesia dan/atau badan usaha lain.

Jisman mengatakan, terdapat lima merek yang memenuhi spesifikasi pada e-katalog dari beberapa badan usaha yang mengikuti proses pengadaan alat memasak listrik ini, Yakni Cosmos, Maspion, Miyako, Sanken, dan Sekai.

AML yang akan didistribusikan memiliki kapasitas 1,8-2,0 liter, mencantumkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan hemat energi. Di samping itu memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Baca Juga  Sekjen ESDM Tekankan Pentingnya Percepatan Realisasi Anggaran

Untuk mencapai target program penyediaan bagi 500.000 Rumah Tangga pada tahun 2023 di 36 provinsi, Pemerintah masih mematangkan data calon penerima.

Ditargetkan selesai pada pertengahan Desember 2023. Selanjutnya akan dilakukan pendistribusian dengan target penyelesaian pada Minggu ketiga Januari 2024. Hal ini dimungkinkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023.

AML Tidak Diperjualbelikan

Jisman mengatakan, penyediaan AML oleh Kementerian ESDM meliputi biaya pembelian paket dan distribusi hingga ke rumah tangga calon penerima. Sehingga tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat.

Program penyediaan AML kata dia, merupakan hibah dari Pemerintah dan tidak untuk diperjualbelikan yang dilengkapi dengan pembubuhan stiker pada AML tersebut.

Dalam paket AML juga disertakan brosur pola pemakaian untuk menjadi pedoman bagi masyarakat dengan daya 450 VA.

“Diharapkan dengan adanya program ini, secara bertahap dapat mengurangi impor LPG yang digunakan untuk memasak. Meningkatkan konsumsi listrik per kapita, serta mendukung kegiatan memasak yang lebih hemat dengan teknologi yang lebih bersih,” tutup Jisman. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life