Home » Kementerian ESDM Segera Bentuk Empat Satgas Gakum, Ini Rinciannya

Kementerian ESDM Segera Bentuk Empat Satgas Gakum, Ini Rinciannya

by Junita Ariani
1 minutes read
Hilirisasi Pertambangan

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) dengan dukungan Komisi VII DPR RI akan membentuk 4 Satuan Tugas Penegakan Hukum atau Satgas Gakum.

Satgas Gakum akan bertugas melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum di sektor ESDM termasuk untuk praktik penambangan tanpa izin (PETI).

Keempat Satgas tersebut yakni Satgas Gakum di bidang mineral dan batubara (minerba), Listrik, minyak dan gas bumi, dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Empat satgas ini akan menindaklanjuti adanya pelanggaran tentang beberapa tindak kejahatan terutama di sektor ESDM,” jelas Plt Dirjen Minerba Bambang Suswanto, dalam keterangannya, Sabtu (9/12/2023) di Jakarta.

Ditambahkannya, saat ini rancangan Keputusan Presiden usulan pembentukan Satgas Gakum ESDM sedang dikaji oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

“Besar harapan bagi Plt Dirjen Minerba ketika Satgas Gakum ESDM telah resmi ditetapkan, penumpasan tambang ilegal dapat dilaksanakan lebih maksimal,” jelasnya.

Baca Juga  Polri Bakal Miskinkan Bandar Narkoba Biar Kapok

Sebelumnya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII bersama Kementerian ESDM, rencana ini telah mendapat dukungan kuat dari Komisi VII DPR RI.

Di mana Satgas Penegakan Hukum ESDM yang terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, kelompok kerja yang melibatkan lintas kementerian/lembaga segera terbentuk.

Khusus untuk usulan Satgas Gakum di sektor minerba, berdasar hasil pemetaan, telah identifikasi terdapat PETI di 2.741 lokasi. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.215 lokasi telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Diperlukan pendekatan khusus dan pembinaan untuk menertibkan praktik-praktik penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat setempat,” ujar Bambang.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life