Home » Erwin Aksa: Gunakan KJP, Jangan Ada Anak Putus Sekolah Karena Tak Mampu Bayar

Erwin Aksa: Gunakan KJP, Jangan Ada Anak Putus Sekolah Karena Tak Mampu Bayar

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
(ke-4 dari kiri) Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan, di Jalan Lodan Raya, Kampung Bandan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (3/9/2023). FotoL Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa mendorong warga DKI Jakarta untuk memaksimalkan program bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Hal ini disampaikannya saat menghadiri kegiatan aksi sosial dan kemanusiaan Aktivis Kemanusiaan Community Samudera Harapan di Jalan Lodan Raya, Kampung Bandan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (3/9/2023).

Kegiatan itu dalam bentuk khitanan massal terhadap anak-anak dan memberikan hadiah kain sarung, baju koko, peci, serta sembako kepada warga.

Erwin Aksa yang juga Caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta 3 yang mencakup wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mengatakan KJP diharapkan dapat membantu dana pendidikan pelajar dari keluarga tidak mampu.

Dengan memaksimalkan fungsi KPJ, dia meyakini seharusnya tidak ada lagi anak Jakarta yang tidak sekolah karena alasan biaya.

“Jadi tidak ada lagi untuk masyarakat yang punya anak sekolah putus sekolah dengan alasan tidak mampu bayaran,” ujar Erwin Aksa.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan bantuan sosial biaya pendidikan mulai jenjang SD/Sederajat hingga jenjang SMA/Sederajat di DKI Jakarta melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1.

KJP Plus adalah program dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah yaitu 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.

Program KJP Plus bertujuan untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun serta meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.

KJP Plus tahap 1 ini menyasar sebanyak 674.599 peserta didik. Berikut uraian pencairan berdasarkan jenjang sekolah :

SD/MI

Jumlah penerima jenjang SD/MI mencapai 313.154 peserta didik.

Besaran dana Rp. 250.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp135.000 dan biaya berkala Rp115.000. Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp130.000/bulan

SMP/MTs

Jumlah penerima jenjang SMP/MTs 186.697 peserta didik.

Besaran dana Rp. 300.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp185.000 dan biaya berkala Rp115.000.

Baca Juga  Party Platform Erwin Aksa: Ini Program Prioritas

Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp170.000/bulan.

SMA/MA

Jumlah penerima jenjang SMA/MA 65.073 peserta didik.

Besaran dana Rp420.000/ bulan, terdiri dari biaya rutin Rp235.000 dan biaya berkala Rp185.000.

Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp290.000/bulan.

SMK

Jumlah penerima jenjang SMK 107.775 peserta didik.

Besaran dana Rp. 450.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp235.000 dan biaya berkala Rp215.000.

Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp240.000/bulan.

PKBM

Jumlah penerima jenjang PKBM 1.900 peserta didik.

Besaran dana Rp300.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp185.000 dan biaya berkala Rp115.000.

Penggunaan biaya rutin dapat digunakan secara tunai maksimal sebesar Rp. 100.000 setiap bulan.

Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Persyaratan penerima KJP Plus

Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun.

Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.

Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut :

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Anak Panti Sosial, Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas dan Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.

Kemudian, ana kdari penerima Kartu Pekerja Jakarta atau Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Untuk memastikan nama siswa terdaftar untuk mendapatkan bantuan dana KJP Plus 2023, lakukan tahapan berikut ini:

Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id.
Klik menu periksa status penerima KJP Plus.
Masukkan NIK asli kamu.
Pilih Tahun.
Pilih Tahap.
Kemudian klik cek untuk tahu status penerima KJP Plus.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

 

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life