Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menangkap paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Kamis (12/10/2023), malam sekira pukul 19.20 wib.
SYL ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Politikus Nasdem ini masih diperiksa di penyidik dan belum ditahan.
Sebelumnya, SYL tidak memenuhi pemanggilan KPK pada Rabu (12/10/2023), dengan alasan menjenguk ibunda yang sakit di Makassar.
Menyikapi penangkapan paksa mantan menteri pertanian ini, Kuasa Hukum SYL, Febri Diansyah menilai ada kejanggalan dalam penangkapan tersebut.
Menurutnya, Pada Rabu (11/10/2023), pihak SYL menerima dua surat dari KPK, yaitu surat panggilan II dan surat perintah penangkapan.
“Padahal surat panggilan itu sudah kami konfirmasi. Itu akan dihadiri Pak Syahrul Yasin Limpo, yaitu pada hari Jumat ini (13/10/2023). Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatar belakangi oleh apa?” kata Febri Diansyah.
Begitupun, pihaknya berharap betul proses pemberantasan korupsi, proses penegakan hukum dilakukan betul-betul dengan penghormatan sepenuhya hukum acara yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (12/10/2023) malam di Jakarta mengatakan, ada alasan penangkapan paksa terhadap tersangka SYL.
Misalnya, kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti.
“Itu yang menjadi dasar bagi kami kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.
Ali Fikri mengatakan, KPK mendapat informasi kalau tersangka sudah di Jakarta.
“Kami pikir tersangka koperatif datang hari ini untuk memenuhi penyidikan KPK. Namun, sampai sore (Kamis, 12/10/2023), yang bersangkutan tidak muncul,” terangnya.
Dugaan Kasus Korupsi Rp13,59 Miliar
KPK melakukan penangkapan setelah menetapkan SYL sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) bersama dua anak buahnya.
Yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH) dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono (KS). Ketiganya disangkakan Pasal 12 E.
Di mana SYL berperan menyuruh dua anak buahnya MH dan KS menarik atau meminta upeti kepada sejumlah pejabat eselon I dan II di Kementan.
Nilai uang yang diminta sebesar USD4.000 hingga USD10.000 atau sekitar Rp62 juta hingga Rp156 juta per pejabat sejak menjabat pada tahun 2019-2023.
Dan, diperkirakan total uang yang mengalir dalam dugaan kasus korupsi ini berkisar Rp13,59 miliar. Di mana dari dana tersebut, SYL disangkakan telah menyalahgunakan posisinya atau jabatannya sebagai Menteri Pertanian.
Selain itu uang yang didapat juga digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti pembayaran cicilan kartu kredit tiap bulannya, dan pembelian satu unit mobil mewah. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu