Forum Kajian Istithaah Keuangan Haji yang digelar Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) menghasilkan empat rumusan.
Forum Kajian yang berlangsung dari 15-17 November 2023 di Ciledug ini diikuti perwakilan ormas Islam, seperti NU, Muhammadiyah, Persis, dan Al Washliyah.
Selain itu turut diikuti asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK-KBIHU).
Adapun empat rumusan ini menurut Kasubdit Bimbingan Jemaah Direktorat Bina Haji Khalilurrahman, merupakan kesimpulan dari pokok-pokok pikiran para ulama. Kemudian, akademisi, dan ekonom yang diundang sebagai narasumber pada kegiatan ini.
“Rumusan ini juga diharapkan menjadi pertimbangan dalam penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” kata Khalilurrahman dalam keterangannya, Sabtu (18/11/2023), di Jakarta.
Rumusan Hasil Kajian
Adapun rumusan hasil kajian Istitha’ah keuangan haji, yakni
Pertama, Istitha’ah merupakan salah satu syarat wajib pelaksanaan ibadah haji yang disepakati sebagian besar ulama madzhab.
Ketika syarat istitha’ah belum terpenuhi, maka seorang Muslim belum berkewajiban menunaikan ibadah haji;
Kedua, skema pembiayaan dana talangan oleh sebagian lembaga keuangan menyebabkan daftar antrian (waiting list) semakin panjang.
Dan, menghalangi kesempatan bagi orang yang memenuhi syarat istitha’ah untuk beribadah haji. Ini merupakan madharat dan tindakan merugikan yang tidak dapat ditolerir;
Ketiga, penyimpanan setoran awal dana haji pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dimaksudkan untuk dikelola dan diinvestasikan pada sektor yang menguntungkan dan aman.
Sehingga, keuntungannya dapat dipergunakan untuk kemaslahatan dan peningkatan kualitas layanan kepada jemaah haji.
Distribusi keuntungan (nilai manfaat) harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji;
Keempat, distribusi nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal dilakukan dengan cara mengirim langsung ke rekening masing-masing jemaah haji. Yakni melalui Virtual Account (VA).Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji,
Sehingga pada tahun keberangkatan, jemaah hanya menambah kekurangan dari nilai manfaat VA untuk melunasi BPIH yang ditetapkan. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu