Home » Giliran 16 Guru Besar Laporkan Anwar Usman ke MKMK

Giliran 16 Guru Besar Laporkan Anwar Usman ke MKMK

by Addinda Zen
2 minutes read
Anwar Usman Dilaporkan

ESENSI.TV - JAKARTA

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Laporan untuk Anwar Usman ini dilayangkan oleh 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi. Guru besar ini tergabung dalam Constitutional dan Administrative Law Society (CALS). Program Manager Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Violla Reininda menyebut ada 4 poin dalam laporan.

“Ada empat poin yang kami laporkan di sini, yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman,” ujarnya, dikutip dari ANTARA, Jumat (27/10).

Poin yang Dilaporkan

Poin pertama, Anwar Usman dinilai memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini dinilai memberikan ruang pada Gibran Rakabuming, selaku keponakan Anwar Usman untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Poin kedua, Anwar Usman dinilai tidak memiliki judicial leadership (kepemimpinan peradilan) dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. Anwar Usman disebut tidak menaati hukum acara karena proses peradilan yang terburu-buru.

Poin ketiga, para pelapor menyoroti sikap Anwar Usman dalam menghadapi concurring opinon (alasan berbeda) dari dua hakim konstitusi.

Poin keempat, pelapor menyoroti komentar Anwar Usman dalam sebuah acara kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga  Lakukan Kunker ke Sulteng, Wapres akan Resmikan Kawasan Pangan Nusantara

‘Beliau (Anwar Usman) memberikan komentar tentang substansi pengujian undang-undang tentang syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden,” jelas Violla.

Pelaporan terkait Anwar Usman 16 guru besar ini didampingi oleh PSHK Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57). Pelaporan ini diajukan langsung kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Kelompok Pengacara Laporkan Anwar Usman

Sebelumnya, kelompok pengacara melalui Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Anwar Usman. Hal ini merupakan buntut panjang terkait putusan MK mengenai batasan usia capres-cawapres.

Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan surat kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi, Rabu (18/10).

“Bahwa para pelapor bersama ini hendak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang diduga dilakukan oleh Prof. Dr. Anwar Usman, S.H.M.H. Hakim Konstitusi merangkap Ketua Mahkamah Konstitusi dan 9 hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” tertulis dalam surat yang dilayangkan tersebut.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life