Home » Hadirkan Efek Gentar, 1.796 Personil Disiapkan Kawal Kelautan dan Perikanan Indonesia

Hadirkan Efek Gentar, 1.796 Personil Disiapkan Kawal Kelautan dan Perikanan Indonesia

by Junita Ariani
2 minutes read
KKP telah menyiapkan 1.796 personil Korps Pengawas Kelautan dan Perikanan untuk mengawas di sektor kelautan dan perikanan tahun 2024.

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyiapkan 1.796 personil Korps Pengawas Kelautan dan Perikanan untuk mengawas di sektor kelautan dan perikanan tahun 2024.

Jumlah tersebut terdiri dari 540 personil Pengawas Perikanan, 434 personil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Kemudian, 388 personil Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsusu PWP3K), dan 434 personil Awak Kapal Pengawas.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, dalam keterangannya dikutip, Sabtu (3/2/2024) di Jakarta.

“Kapal pengawas kelautan dan perikanan juga telah bertambah menjadi total 34 unit. Di mana 2 unit kapal merupakan hibah dari Pemerintah Jepang dan 2 unit kapal baru saja selesai dibangun pada akhir tahun 2023,” jelasnya.

KKP berharap keberadaan instrumen pengawasan yang semakin memadai dapat menghadirkan deterrent effect (efek gentar) agar pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan semakin berkurang.

Ia menjabarkan bahwa instrumen pengawasan tersebut terdiri dari 1.796 personil pengawas kelautan dan perikanan. Kemudian, 34 armada kapal pengawas kelautan dan perikanan, 2 unit pesawat patroli, 91 unit speedboat dan Unit Reaksi Cepat. Serta sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi (Integrated Surveillance System).

“Kita pastikan kesiapan pengawasan agar mampu mempersempit celah pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan di luar ketentuan yang berlak,” ujarnya.

Baca Juga  Konser Coldplay Di GBK Malam Ini, Polda Metro Imbau Penonton Gunakan Transportasi Umum

Bila tetap melanggar, lanjut Adin, akan ada konsekuensi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Ia menjelaskan, dalam kurun 2 tahun terakhir, Ditjen PSDKP terus melaksanakan berbagai upaya pemberantasan IUU Fishing melalui pelaksanaan program kerja. Dan, kebijakan sesuai arah kebijakan Ekonomi Biru.

Peningkatan Kepatuhan Pelaku Usaha

Data KKP menunjukkan terjadi peningkatan kepatuhan pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan yang signifikan. Dari 97,4% di tahun 2021 menjadi 99,4% di tahun 2023.

Kepatuhan (compliance) kata dia, menjadi indikator kinerja utama jajaran Ditjen PSDKP. Sehingga pihaknya terus mendorong para pelaku usaha agar melakukan kegiatan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Perihal strategi di tahun 2024 ke depan, kami telah memproyeksikan penambahan armada kapal pengawas kelautan dan perikanan sebanyak 10 unit,” ujarnya.

Penambahan ini kata dia, melalui mekanisme pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN). Serta sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi yang dikembangkan dengan infrastruktur Ocean Big Data.

Menggunakan sistem teknologi satelit, radar, sensor, drone bawah air, drone udara dan nano satelit untuk menunjang pemantauan di 11 WPPNRI.

Adin mengapresiasi keterlibatan masyarakat maupun dunia internasional terhadap semangat dan atensinya terkait pemberantasan IUU Fishing di Indonesia.*

#beritaviral
#beritterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life