Home » Hak Angket untuk Kecurangan Pemilu, Tepatkah?

Hak Angket untuk Kecurangan Pemilu, Tepatkah?

by Junita Ariani
1 minutes read
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus

ESENSI.TV - JAKARTA

Adanya wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023 adalah sesuatu yang tidak tepat.

“Dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 itu semestinya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik. Hak angket tersebut memiliki sifat yang politis,” kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Menurutnya, bila ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan. Untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP.

Legislator PAN itu mengatakan, dugaan kecurangan itu bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakkumdu karena merupakan persoalan hukum.

Seandainya penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang memuaskan, menurutnya undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Juga  Dirty Votes untuk Kawal Pemilu Jurdil

“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa?” tanyanya.

Dikatakannya, perlu dipahami bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara untuk melakukan hak angket, harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR.

“Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung,” kata dia.

Selain itu, lanjut Guspardi, KPU sebagai penyelenggara belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung.

Sehingga, menurutnya langkah paling tepat untuk merespons dugaan kecurangan itu adalah melaporkannya kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life