Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa(PBB) menetapkan tanggal 9 Desember sebagai Hari Anti-Korupsi Internasional.
Peringatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi dan peran Konvensi dalam memerangi dan mencegahnya. Konvensi ini mulai berlaku pada bulan Desember 2005.
Pemerintah, sektor swasta, organisasi non-pemerintah, media dan masyarakat di seluruh dunia bekerja sama untuk memerangi kejahatan ini.
“Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) dan Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) berada di garis depan dalam upaya ini,” jelas PBB dalam laman resminya, menjelaskan latar belakang adanya Hari Anti-Korupsi Internasional.
Pembangunan ekonomi terhambat karena investasi asing langsung tidak dianjurkan dan usaha kecil di dalam negeri sering kali merasa tidak mampu mengatasi “biaya awal” yang diperlukan akibat korupsi.
Korupsi adalah fenomena sosial, politik dan ekonomi yang kompleks yang mempengaruhi semua negara. Korupsi melemahkan lembaga-lembaga demokrasi, memperlambat pembangunan ekonomi dan berkontribusi terhadap ketidakstabilan pemerintahan.
Tidak hanya itu, korupsi menyerang fondasi lembaga-lembaga demokrasi dengan mendistorsi proses pemilu, memutarbalikkan supremasi hukum, dan menciptakan rawa-rawa birokrasi yang satu-satunya alasan keberadaannya adalah untuk meminta suap.
Pada tanggal 31 Oktober 2003, Majelis Umum mengadopsi Konvensi PBB Menentang Korupsi dan meminta agar Sekretaris Jenderal menunjuk Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) sebagai sekretariat Konferensi Negara-negara Pihak pada Konvensi tersebut (resolusi 58/4).
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H. Napitupulu
#beritaviral
#beriaterini