Home » Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Agus Nurpatria 2 Tahun

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Agus Nurpatria 2 Tahun

Terbukti Bersalah Halangi Penyidikan Kematian Brigadir J

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kematian Brigadir J Foto Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Hendra Kurniawan dan dua tahun penjara kepada Agus Nurpatria.

Kedua anak buah Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini dinyatakan terbukti dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan merusak barang bukti atau menceritakan kebohongan.

Vonis terhadap Eks Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga Agus Nurpatria dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta.

Hukuman terhadap Eks Kepala Detasemen A Biro Paminal Div Propam Polri ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Enam Tersangka Obstruction of Justice

Dengan demikian, vonis terhadap enam terdakwa kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J telah selesai. Keenam terdakwa dinyatakan bersalah.

Empat anak buah Ferdy Sambo lain yang juga dijatuhi hukuman adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Pekan lalu, Kamis (23/2/2023), Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengatakan Arif Rachman Arifin divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga  Sidang Putusan Banding Hari ini, Ferdy Sambo Tak Hadir

Eks Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri ini berperan merusak komputer jinjing tempat menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar TKP.

Peristiwa penembakan Yosua terjadi di lingkungan Rumah Dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Putusan terhadap Irfan Widyanto dibacakan Jumat (24/2/2023). Dia divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman yang diberikan kepada Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini, lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi mengatakan Irfan mengambil DVR CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J.

Selanjutnya, Baiquni Wibowo Terdakwa sudah divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dia terbukti bersalah menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik digital video recorder (DVR) CCTV terkait kasus kematian Brigadir J.

Kemudian, Chuck Putranto divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim Afrizal Hadi dalam sidang, Jumat (24/2/2023), mengatakan Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah merusak sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life